Malang Post – Pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian TR (35) warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menyerahkan diri ke Polres Malang, Kamis (17/3/2022) siang.
TR tewas usai berkelahi dengan seseorang (terduga pelaku) usai menonton acara Jaran Kepang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (13/3/2022) malam.
“Kejadian terjadi di kecamatan Pakis, kabupaten Malang sekitar tiga hari yang lalu, tepatnya hari Senin (14/3/2202) pukul 01.30 WIB,” disampaikan oleh Kapolres Malang melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi kepada media.
Kapolres Malang melalui Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu dengan beberapa bekas luka di tubuhnya.
“Setelah kami melaksanakan serangkaian penyelidikan bersama dengan tim INAFIS dan Polsek Pakis, ditemukan fakta diduga kuat korban meninggal dunia karena dianiaya terduga pelaku,” jelasnya.
“Korban mengalami luka memar, khususnya pada bagian wajah,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan keterangan bahwa terduga pelaku akan menyerahkan diri ke Polres Malang.
“Akhirnya hari ini, Kamis (17/3/2022) atau selang 3 hari setelah kejadian. Terduga pelaku kooperatif menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya, dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ungkap Donny.
Pelaku berinisial MF (20), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia mengaku bahwa telah berkelahi dengan korban.
“Pelaku menceritakan bahwa kejadian tersebut adalah duel satu lawan satu, dimana pada pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) pada pelaku juga ditemukan beberapa luka memar dan lecet yang diduga akibat dari duel tersebut,” bebernya.
Saat disinggung tentang motif pelaku melakukan aksinya tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan antara korban dan pelaku pernah memiliki permasalahan sebelumnya.
“Sebelumnya, informasi dari pelaku pernah cekcok juga di tempat dan waktu yang berbeda,” terang Donny.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yan)