Malang Post – Pemkot Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), memberikan dukungan penuh. Kepada pelaku Industri atau Usaha Kecil Menengah (IKM/UKM).
“Dukungan itu, kami wujudkan dengan sertifikasi halal dan sertifikat hak atas tanah. Hasil kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, Senin (14/03/2022).
Maksud dari sertifikasi halal dan hak atas tanah kepada pelaku IKM/UKM, kata dia, agar IKM/UKM bisa bersaing dan tumbuh sehat. Kedepannya, terus dikuatkan keberadaannya. Sebab nilai manfaatnya luar biasa.
“Sentra halal sendiri di Kota Malang telah tersedia. Termasuk Pemkot Malang telah hadir. Di lingkungan akademisi pun tersebar di lima kampus.” “Untuk kebutuhan sertifikasi halal terus dikuatkan. Namun tergantung kebutuhannya. Sebagai tuntutan apa permintaan,” tegasnya.
Menurutnya, potensi permintaan sertifikasi halal di 2030 nantinya, mencapai USD 274 miliar. Potensial itu sudah semestinya diikuti. Satu contoh, ketika restoran membutuhkan produk IKM/UKM.
“Tapi karena belum mengantongi sertifikasi halal, akhirnya belum terpenuhi. Untuk itu, berproseslah ke pengurusan sertifikasi halal. Toh tidak sesulit yang dibayangkan,” tegasnya.
Seorang penerima sertifikasi halal, Heni Wardhani menuturkan, adanya sertifikasi halal ini dirasakan banyak membantu. Misalnya, konsumennya lebih yakin kehalalannya. “Sebab pelanggan kami mayoritas muslim. Selain itu, menjadikan produk higienis dan berkualitas. Pastinya dengan menjaga kehalalannya, produk laris manis terjual. Omset kian bertambah,” tutur Heni.
Hingga tahun 2021 kemarin, Pemkot Malang sudah memberikan sertifikasi halal sebanyak 99. Pada 2022 ini, sudah ada 16 pengajuan sertifikat.
Sementara itu Kepala BPN Kota Malang, M. Rizal menginformasikan, di 2021 ini dibagikan 100 bidang bersertifikat. Secara simbolis, diberikan kepada tiga orang pelaku UKM.
“Tahun 2022, yang sedang proses dan sudah berjalan, sebanyak 100 bidang disertifikatkan. Banyak manfaat dihasilkan UKM, ketika obyek bidangnya sudah bersertifikat. Seperti nilai NJOP meningkat dan bisa sebagai jaminan modal usaha. Juga nilai kelas bidang tanah terkatrol naik, serta meminimalisir permasalahan obyek bidangnya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)