Malang Post – Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), tingkat Keluharan dan Kecamatan, lebih dari 50 orang mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Diselenggarakan oleh Pemkot Malang melalui Bagian Hukum Setda Kota Malang, di Hotel Savana Malang, Rabu (9/03/2022).
Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno mengatakan, bimtek ini dilakukan agar para pejabat TUN, bisa memahami cara mengimplikasikan produk hukum yang baik dan benar. “Dan jangan sampai pejabat TUN, dalam mengeluarkan produk hukum -semisal surat keputusan atau surat keterangan- memunculkan produk hukum yang bermasalah,” kata Parno.
Sehingga, lanjutnya, peningkatan kapasitas pejabat TUN, butuh diasah atau di upgrade lebih bagus lagi. Karena pejabat TUN, bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sekaligus berkewenangan mengeluarkan produk hukum.
“Semisal Lurah mengeluarkan surat keputusan atau ketetapan bersifat administratif, kepada seorang warga perihal hak ahli waris.
Termasuk Sekretaris Kelurahan maupun Kasi, atau lainnya, memiliki kewenangan sama bisa mengeluarkan produk hukum,” tambahnya.
Suparno menyebutkan, setiap ASN yang memiliki kewenangan mengeluarkan produk hukum, berbunyi keputusan dan ketetapan, bersifat administratif secara mengikat serta final, adalah pejabat TUN.
Pihaknya berharap, kepada semua pejabat TUN yang mengikuti bimtek ini, tidak sampai terjebak persoalan hukum. Sekalipun awalnya dianggap sepele, perihal produk hukum yang dikeluarkannya. Tenyata berimplikasi terjerat hukum.
Sementara, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji berharap, pejabat TUN yang mengikuti bimtek ini, dengan narasumber dari Pengadilan Negeri, Hakim TUN Surabaya, Kejari, Polresta setempat, bisa memaksimalkan dengan baik.
“Jangan sampai dilewatkan begitu saja. Bimtek ini kami nilai sangat berarti bagi pejabat TUN kedepannya. Bermaksud meminimalisir adanya kesalahan administratif yang berdampak di PTUN,” tutur Sutiaji.
Pria asli Lamongan ini menekankan, agar Bagian Hukum Setda Kota Malang, terus memfasilitasi peningkatan kapasitas dan pendampingan. “Bertujuan membantu pejabat TUN meminimalisir terjadinya sengketa administratif, akibat timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)