Malang Post – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini wajib ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, Kasat lantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan, untuk pelaksanaan inpres tersebut, Satlantas Polres Malang tengah melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum memberlakukan inpres tentang kewajiban masyarakat ikut dalam keanggotaan BPJS Kesehatan jika memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK.
“Kita belum menerapkan, masih perlu pengkajian dulu, walau sudah ada sosialisasi dari Dirlantas Polri, perlu kita konsepkan bagai mana pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, dan STNK dikeluhkan oleh salah satu driver ojek online, Muhammad Rizal (43).
“Semoga aturan baru itu tidak terlaksana, karena hanya membuat driver ojek online semakin tidak berdaya,” keluh Rizal, saat ditemui awak media di sekitar Stasiun Kota Malang.
Keluhan Rizal itu pun diamini oleh 40 lebih driver ojek online yang tergabung dalam komunitas GSM (Gojek Stasiun Malang).
Menurut Rizal, di tengah pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan para driver ojek online, yang harus menanggung penurunan pendapatan hingga 70 persen dalam satu harinya.
“Sebelum Covid-19 saya bisa mengantongi Rp 300 ribu ke rumah untuk anak dan istri, sekarang hanya Rp 100 ribu saja, itu sudah bagus. Kok sekarang mau disuruh ngurus BPJS Kesehatan untuk ngurus SIM dan STNK. Sudah orderan sepi. Kami dibatasi ada jam malam terus anak kuliah dan sekolah libur,” tandasnya. (Ra Indrata)
1 thought on “Satlantas Polres Malang Belum Terapkan Persyaratan BPJS Kesehatan dalam Kepengurusan SIM dan STNK”