Malang Post – Enam kali mencuri sepeda motor dan sekali merampas sepeda motor, dua pelaku ini berontak saat disergap Satuan Reskrim Polres Malang. Alhasil, keduanya dilumpuhkan timah panas.
Dua tersangka yakni Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dan Sukamto (54) warga Jalan Dr Wahidin, Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Keduanya merupakan spesialis pencuri motor yang parkir di pinggir jalan jauh dari pengawasan sang pemilik. Lokasi sadarannya di Sumberpucung, Turen, Pagelaran, Gondanglegi dan Kromengan.
“Dua pelaku pencurian ini sebelumnya sering beraksi. Dua pelaku berperan mencuri dan Tiga pelaku lain berperan sebagai penadah,” papar Kapolres Malang AKBP Ferlu Hidayat dalam rilis pers Sabtu (26/2/2022) pagi.
“Kejahatan ini jadi atensi, untuk kita bisa cegah dan ungkap. Kita amankan barang bukti sepeda motor. Dua pelaku berupaya melawan, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” sebut Ferli.
Dijelaskan Ferli, duet tersangka beraksi antara Juli 2021 – Februari 2022 di lokasi berbeda sejumlah kecamatan. Tersangka Anom sendiri bukan orang baru. Dia sempat jadi buronan pencurian kayu hutan tahun 2021. Sedang Sukamto pernah dipenjara 3 bulanan akibat kasus pencurian.
Usai menguraikan kronologis dan menunjukkan barang bukti, Ferli meminta para korban hadir untuk pinjam pakai sepeda motor. Di halaman Polres Malang, terparkir 6 sepeda motor. Dua diantaranya milik korban yang pernah dijual di media sosial Fesbuk.
“Dengan rasa bangga kami hadirkan korban dan kami serahkan langsung barang bukti. Bisa dipakai, status pinjam pakai. Terus berupaya memberi pelayanan terbaij dengan salah satunya pengungkapan pelaku,” ungkap Ferli.
Ferli lalu mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dengan tidak memberi kesempatan para pelaku melakoni aksinya. Selain memakai kunci ganda, sepeda motor baiknya diparkir dekat dengan pengawasan pemilik.
Ya, mayoritas korban semua memarkir jauh dari pengawasan. Semisal sepeda motor yang hilang di Sumberpucung. Korban mengaku memarkir motor miliknya di jalan setapak jauh dari lokasi ia memancing.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dua pasal yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 kurungan penjara. (yan)