Malang Post – Kunci menempel kontak sepeda motor yang diparkir dalam rumah pun bisa jadi sasaran pencuri. Kamis (17/2/2022) siang, dalam rilis pers Polres Malang, ditunjukkan 2 pelaku curanmor yang pernah buron sejak 2021.
Yaitu tersangka Didik (44) warga ber-KTP Dusun Plapah RT 04/RW 02, Desa Tukul, Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo atau biasa tinggal di Desa Tambasari Pakisaji. Satu lagi tersangka Moch Solikin (36) mengaku sebagai warga Mergosono Gang 5 Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kedua tersangka, Rabu, 28 Juli 2021 dini hari beraksi membobol rumah di Perum Dewira Grand View Blok L 23, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sejumlah barang korban, termasuk Honda Scoopy Merah N 3509 EEZ amblas.
Korban Putri Paramita Rose (27) warga asal Balikpapan atau Desa Permanu Kecamatan Pakisaji dan Nabela, warga asal Bandulan Gang VI, Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang juga kehilangan ponsel Oppo A15 dan tas berisi ATM milik Nabila.
Saat kejadian, korban tidur sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian bangun pukul 03.00. Feeling tidak enak, membuatnya ke ruang tamu. Alangkah terkejutnya ia saat menyadari sepeda motornya hilang. Seingat korban kunci kontak menempel kontak motor.
Di kamar depan, tas milik Nabela juga amblas. Saat menuju ruang depan jendela kamar telah rusak. Begitu pula pintu rumah belakang rumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakisaji.
Penyelidikan pun dilakukan anggota gabungan Polsek Pakisaji dan Polres Malang. Kecurigaan mengarah pada kedua pelaku. Namun saat diselidiki, tersangka melarikan diri ke Pandaan Pasuruan.
Setahunan dicari, anggota berhasil menemukan lokasi kos pelaku. Pada (12/2/2022) pukul 02.00 anggota mendatangi kos di Tamandayu, Pandaan Pasuruan. Rupanya, tersangka melihat kedatangan polisi berseragam preman.
“Pelaku sempat melihat datangnya anggota. Lalu bersembunyi di tandon air belakang rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi dalam rilis pers.
Diinterogasi, barulah tersangka Didik mengaku ia tidak sendirian. Melainkan bersama tersangka Solikin. Setengah jam kemudian anggota yang bersiap menindaklanjuti pengembangan bergerak ke Turen. Tersangka Solikin disergap di Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Hp Samsung, tas selempang cokelat, dompet Luis Vitton, empat mata kunci T dan sepeda motor Honda Supra N 6721 HHQ.
“Tersangka saat beraksi memanjat tembok rumah korban. Dan mendorong paksa pintu belakang rumah korban, lalu mengambil barang korban,” ungkap Donny.
Dalam pendalaman penyidikan diketahui tersangka Didik pernah terlibat pencurian sayuran kentang di tahun 2003. Di usia 15 tahun ia menjalani hukuman 6 bulan. Sementara tersangka Solikin, pernah mencuri Hp di tahun 2015 dan menjalani 2 tahun penjara. Di tahun 2018, ia menjadi curanmor dan ditangkap. Ia divonis 2 tahun 3 bulan penjara. (yan)