Malang Post – Demi pesta Sabu dan pelunasan hutang, tiga pria merampok mobil pengemudi GoCar dan menjarah harya benda korban. Kurang dari 24 jam, aksi ini berhasil diungkap Reskrim Polsek Dau dan Satuan Reskrim Polres Malang.
Tiga pelaku ditangkap saat asyik pesta Sabu, Selasa (15/2/2022) dini hari di salah satu rumah daerah Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Mobil rampasan sempat digadai ke orang lain.
Tiga tersangka diantaranya, sebagai otak aksi, tersangka Ibet Bulan Santoso alias Ibet (32) warga jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Terakhir sebagai pembekap dan yang melakban korban, tersangka M Arif Hidayah alias Bebek (24) warga Jalan Gunungsari, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Berperan sebagai penunjuk jalan yaitu tersangka Agung Prasetyo alias Haek (24) warga Jurangwugu, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dalam rilis pers kemarin, hadir Kapolsek Dau Kompol Triwik dan keterangan disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi bersama Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
“Kami segera menindaklanjuti usai korban melapor dan menyelidiki pelaku bersama anggota Polres Malang. Dan Alhamdulillah tiga pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Triwik kepada DI’s Way Malang Post, Selasa (15/2/2022) sore.
“Tersangka ini residivis. Dia sebagai pencari pembeli hasil kejahatan,” papar AKP Donny Kristian Baralangi kepada awak media. Donny kemudian menjelaskan modus operandi pelaku.
Minggu (13/2/2022) tengah malam, pelaku memesan GoCar di seputaran Jalan Panglima Sudirman Batu depan hotel daerah Batu. Korban yang naik mobil menjemput ketiga pelaku. Kepada korban awalnya pelaku memesan agar diantarkan ke wilayah Jalan Dewi Sartika Batu.
Namun usai naik kursi penumpang, di tengah jalan pelaki meminta diantarkan ke rumah pamannya dikawasan Petungsewu, Kecamatan Dau.
Saat sepi itulah, kata Donny Kristian Bara’langi pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam pelaku menggunakan saham jenis celurit. Pelaku lainnya melakban mulut korban dan menjadi penunjuk jalan yang sepi.
Di lokasi, korban sempat turun dan nyaris ditabrak mobil rampasan. Ia telah berteriak meminta tolong tapi lokasi itu sepi warga. Sejak itu, korban melapor ke Polsek Dau. Korban kehilangan mobil Daihatsu Sigra L 1687 LQ, tas berisi uang dan ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 jo 363 Kuhp yang ancamannya hingga 12 tahun, dilapis dengan pasal 112 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal 4 tahun penjara. (yan)