Malang Post – Hasil pengembangan tersangka pengedar pil koplo berbuah penggerebekan remaja yang pesta narkoba jenis Sabu. Empat orang langsung disergap anggota Polsek Ponsokusumo.
Diantaranya, RD (25) dan NS (28) warga Pakis, Kabupaten Malang. Dua lain berinisial AR (24) warga Pakis dan AD (26) warga Jabung, Kabupaten Malang. Para tersangka asyik pesta sabu saat digerebek polisi.
Di rumah seputaran pakis lokasi penggerebekan, petugas menemukan bong yang yang masih ada sisa sabu dengan berat 0.07 Gram. Keempatnya pun mengaku sempat memakai serbuk putih itu.
“Hasil interograsi awal sabu dibeli patungan dari 4 orang tersebut. Belinya seberat 1 gram,” ungkap Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono dalam rilis pers.
Sebagaimana dijelaskan AKP Sumarsono, berawal patroli dan berhasil mengamankan muda mudi Sabtu (12/02/2022) di jembatan Desa Belung Kecamatan Poncokusumo. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan pil koplo.
Ditambahkan Sumarsono keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 -12 tahun penjara. (yan)