Malang Post – Para pedagang Pasar Bululawang yang kiosnya ludes terbakar, Minggu (16/1/2022) lalu, akhirnya bisa bernafas lega.
Perbaikan kios-kios di Pasar Bululawang sudah bisa mulai, yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Malang HM. Sanusi.
Dalam perbaikan 51 kios yang ludes terbakar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan secara gotong royong. Melibatkan beberapa perusahaan di Kabupaten Malang, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Kabupaten Malang yang baru saja dilantik belum lama ini.
“Perbaikan ini dari CSR, sementara dari Bank Jatim dan seluruh anggota CSR yang ada di Kabupaten Malang, ada Bank BNI, ada perusahaan rokok dan perusahaan lain, dan nanti masih akan terus digalang (pendanaan) sehingga nanti akan dibantukan kepada pedagang terdampak,” ujar Sanusi saat ditemui awak media, usai meresmikan dan pelekatan batu pertama sebagai tanda perbaikan dimulai, Senin (14/2/2022).
Sanusi menjelaskan, dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, pedagang yang terdampak akan melakukan perbaikan terlebih dahulu secara mandiri, dan dana CSR perusahaan-perusahaan akan disalurkan secara berangsur kepada mereka.
“Cuma nanti pedagang biar membangun dulu. Nanti kalau sudah ada wujud bangunan, bantuan baru dikucurkan. Jadi sistemnya, iya dikasihkan uang sesuai dengan prestasi pekerjaannya nanti, dikerjakan dulu baru uangnya dibantu,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Sanusi, diharapkan proses perbaikan Pasar Bululawang tidak berlangsung terlalu lamadan ditargetkan bisa rampung dalam waktu tidak lebih dari satu bulan.
“Kan gotong royong, jadi semuanya cari pekerja sendiri. Semuanya dikerjakan sendiri oleh pedagang pasar, itu bisa lebih cepat,” terangnya.
Menurut Sanusi, perbaikan Pasar Bululawang tidak diakomodir menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Malang, karena jelas akan memakan waktu yang lama, jika menggunakan APBD, prosedur yang harus dilalui cukup panjang.
“Sama sekali tidak ada APBD. Karena ini lebih cepat. Kalau APBD kan harus proses persetujuan, pengajuan ke Dewan, anggaran dan perencanaan. Ini kalau pakai APBD, prosedur penggunaan APBD harus ada,” pungkasnya. (Ra Indrata)