Malang Post – Kepergok mencuri, sang maling mengamuk dan menganiaya korbannya. Aksi maling jadi rampok ini terjadi dua kali di Gondanglegi dan Singosari. Dua maling pun tidak berdaya disergap polisi Polsek Singosari dan Polsek Gondanglegi dibantu Buser Polres Malang.
Pertama, aksi pencurian terjadi Senin (31/1/2022) lalu. Siang bolong, pukul 10.00 WIB, pelaku SY (40) asal Tajinan, menyatroni rumah warga Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial SY (40) yang juga residivis pencurian itu mengambil perhiasan dan uang tunai yang disimpan di dompet korban dalam rumah. Dikiranya, korban sedang pergi ke ladang. Rumah dalam keadaan kosong.
Saat asyik mencari harta lainnya, aksinya malah kepergok korban. Korban berusaha menangkapnya namun pelaku membawa senjata tajam dan membacok kepala serta tangan korban.
“Aksinya ketahuan dan korban pun sempat melawan. Namun pelaku tega membacok korban di kepala dan lengan. Ada tujuh luka bacok,” lanjutnya,” papar Kapolsek Singosari, Kompol Robial dalam rilis pers, Sabtu (12/2/2022) siang.
Keluarga korban, hari itu juga lalu melapor ke Polsek Singosari. Anggota Reskrim langsung menelusuri jejak pelaku dan berkordinasi dengan Polres Malang. Hasilnya, Selasa (8/2/2022) malam anggota berhasil meringkus tersangka di Tajinan.
Lain kasus, aksi maling berubah jadi rampok terjadi Selasa (01/02/2022) lalu di rumah UK (46) warga Dusun Krajan, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Bukan siang, aksi maling dilakoni dini hari atau pukul 02.30 WIB.
Pelaku tidak lain tetangga sedesa korban tinggal. Tersangka berinisial S (49) warga di Jalan Nongko, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono dalam rilis pers menjelaskan, aksi tunggal pelaku ini sempat kepergok pemilik rumah saat mengambil perhiasan berupa gelang dan cincin milik Korban.
Modusnya, pelaku masuk ke rumah melalui atap dengan menggunakan tangga kayu. Saat di dalam rumah itulah, pelaku kepergok korban dan brutal menganiaya korban.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap bagian tubuh Korban dan membenturkan bagian tubuh Korban ke dinding, yang kemudian Pelaku melarikan diri melalui pintu samping yang saat itu kunci menggantung pada pintu,” jelas Pujiyono.
Dari laporan kejadian, anggota Reskrim Polsek Gondanglegi bersinergi dengan Unit II Opsnal Satreskrim Polres Malang. Pencarian dilakukan hingga tersangka berhasil diringkus Sabtu (12/2/2022) siang.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, barang hasil jarahan telah dijual di Pasar Gondanglegi. Anggota menyita kerpus biru putih yang dipakai tersangka saat beraksi dan jaket warna hijau. Jadi barang bukti uang sisa penjualan Rp. 236 ribu. Gelang dan cincin milik korban dijual senilai di Rp 7,5 juta.
“Pelaku terancam Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” urai Pujiyono. (yan)