Malangpost – Memiliki mobil merupakan impian banyak orang. Untuk tetap menjaga kendaraan dalam keadaan baik merupakan hal yang penting. Kebanyakan orang memiliki asuransi untuk kendaraan mereka, selain menjamin keadaan mobil, juga menjamin keselamatan pengendara dan penumpangnya.
Saat ini ada banyak perusahaan asuransi yang dapat Anda pilih, salah satunya adalah Traveloka, yang bisa Anda akses melalui https://www.traveloka.com/id-id/insurance/car.
Sebelum itu, Anda perlu mengetahui jenis asuransi seperti apa yang seharusnya kendaraan Anda dapatkan. Oleh karena itu, Anda dapat mengetahui jenis-jenis asuransi yang baik untuk mobil Anda di sini.
1. Asuransi All-Risk
Asuransi All-Risk merupakan jenis asuransi yang akan menjamin segala risiko buruk yang terjadi pada mobil Anda, termasuk mobil baru. Itulah yang menjadikan jenis asuransi ini dapat menjamin segala jenis kerusakan berskala kecil hingga besar pada mobil Anda. Adapun hal-hal yang dicover oleh asuransi ini adalah seperti kecelakaan, pencurian, biaya derek, hingga kerusakan akibat bencana alam.
Berdasarkan beberapa sumber, asuransi ini biasanya dikenai seharga Rp 4 Juta. Namun, itu tergantung dari jenis mobil, lokasi pembelian, hingga harga jual mobil yang Anda miliki. Setiap daerah dan jenis mobil akan memiliki harga yang berbeda.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only cukup sejenis dengan asuransi All-Risk, hanya saja perbedaan yang ada pada jenis asuransi ini adalah klaim yang dikhususkan pada mobil dengan situasi kehilangan total. Kehilangan total disini merupakan situasi dimana mobil mengalami kerusakan sekitar 75% hingga mobil tidak dapat diperbaiki.
Selain itu, harga yang ditawarkan oleh Asuransi TLO relatif terjangkau. Berdasarkan surat edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017, Anda dapat mendaftarkan asuransi TLO hanya dengan Rp 782.000. Namun harga tersebut tergantung pada jenis mobil dan daerah klaim karena setiap daerah biasanya memiliki harga yang berbeda.
3. Asuransi Collision Coverage
Collision Coverage disebut juga sebagai asuransi tanggungan kecelakaan. Asuransi Collision Coverage merupakan jenis asuransi yang khusus pada kecelakaan mobil yang disebabkan oleh tabrakan oleh si pengemudi. Asuransi ini akan mengganti dan membiayai kerusakan mobil Anda dan memberikan ganti rugi sesuai harga mobil. Jadi, meskipun kecelakan terjadi akibat kelalaian Anda, asuransi ini mengganti rugi kerusakan yang terjadi.
4. Liability insurance
Liability Insurance merupakan asuransi yang juga disebut sebagai asuransi tanggung gugat. Liability Insurance memberikan biaya ganti rugi atas kasus yang sama dengan asuransi Collision Coverage. Namun, yang berbeda adalah asuransi akan memberikan biaya tambahan seperti biaya medis atau biaya rumah sakit bagi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, terdapat pengecualian pada asuransi ini seperti penarikan kembali produk, pelanggaran hak cipta atau merek dagang terdaftar, garansi produk, hingga produk yang ternyata diduga cacat
5. Personal injury protection
Jenis asuransi terakhir ada Personal Injury Protection. Ini merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan khusu bagi pemilik mobil yang mengalami kecelakaan terutama saat sedang mengendarai mobil. Asuransi ini termasuk pemberian kompensasi atas apa yang menimpa pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan.
Selain kecelakaan, asuransi ini juga termasuk keracunan karena menghirup gas beracun, mati lemas atau terbenam, dan atau bencana dari luar. Asuransi ini akan menanggung selama satu tahun atau satu perjalanan.
Sebagai tambahan, Adapun beberapa cara untuk melakukan klaim asuransi kendaraan Anda. Ini akan membantu Anda untuk segera mengajukan klaim jika mobil mengalami kerusakan parah. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan klaim, yaitu sebagai berikut:
1. Foto kendaraan
Hal pertama saat terjadi kecelakaan kecil, Anda perlu mengambil beberapa foto mobil Anda di mana terdapat kerusakan. Ini akan menjadi bukti yang nantinya akan menjadi pertimbangan objek asuransi.
2. Mempersiapkan dokumen asuransi
Saat pertama Kali mendaftar asuransi, Anda akan mendapatkan dokumen kepemilikan, sertifikat dan surat-surat lainnya. Nah, Anda perlu mempersiapkan berkas tersebut sebelum mengajukan klaim, termasuk mempersiapkan identitas diri dan surat kepolisian apabila terjadi kecelakaan parah.
3. Datang ke bengkel rekanan
Asuransi akan merujuk Anda ke bengkel rekanan terdapat di kota Anda untuk mendapatkan perbaikan dengan cepat. Dan asuransi Anda akan cair jika melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
4. Mengisi formulir asuransi
Nah, untuk mengajukan klaim, Anda akan diberikan formulir asuransi setelah sampai di bengkel rekanan. Anda hanya perlu mengisi data yang sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
5. Menunggu kabar dari pihak bengkel
Setelah semuanya selesai, Anda hanya perlu menunggu kabar dari pihak bengkel rekanan asuransi. Biasanya membutuhkan 2-3 hari waktu perbaikan, namun akan membutuhkan waktu lama jika mobil Anda mengalami kerusakan parah. Setelah itu pihak bengkel akan menghubungi Anda untuk melakukan klaim asuransi atas kendaraan Anda.
Itulah beberapa jenis asuransi mobil yang dapat Anda ketahui. Perlu untuk mengetahui jenis asuransi ini sebelum melakukan pendaftaran agar proses klaim Anda dapat berjalan lancar. Selain itu, asuransi bukan hanya penting untuk kendaraan tetapi juga penting untuk keselamatan pengemudi dan penumpang.(*)