Malang Post – Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Dampit, Kamis (6/1/2022) siang di halaman Satuan Reskrim Polres Malang.
Terkait kejiwaan pelaku, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil dari dokter, psikiater dan tim medis dari RSJ Lawang. Nantinya hasil tersebut akan digelar bersama tim penyidik Sat Reskrim Polres Malang.
“Untuk pemeriksaan kejiwaan dalam artian asesment terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, sampai dengan saat ini kami menunggu hasil dari pihak psikiater RSJ Lawang. Selanjutnya dari hasil tersebut, akan kami gelarkan dengan para penyidik,” ujar Donny.
Kemudian untuk penanganan terhadap salah satu korban yang mengalami luka berat, yang juga merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu kondisinya membaik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Donny, untuk kondisi korban yang merupakan kakak kandung dari terduga pelaku juga sudah berangsur membaik, akan tetapi masih belum bisa dimintai keterangan.
“Kemudian untuk penanganan terhadap korban luka berat, saat ini sudah berangsur pulih. Korban atau kakak kandung dari pelaku ini sudah balik ke rumah dan kondisi tubuhnya sudah mulai pulih dari luka sabetan,” jelasnya.
Hingga kini korban belum dapat dimintai keterangan. Pihak penyidik masih menunggu kondisinya layak untuk diperiksa. Terkait kondisi saksi atau korban tuna wicara, Sat Reskrim akan mendatangkan ahli bahasa.
“Kita harus melibatkan tim dari ahli bahasa, karena yang bersangkutan tidak bisa berkomunikasi dalam artian ada sedikit gangguan dalam hal komunikasi,” tambahnya.
Donny menuturkan, bahwa memang dari awal terduga pelaku sudah ada indikasi gangguan kejiawaan sejak terduga pelaku kehilangan pekerjaan, selama kurang lebih sekitar satu tahun terakhir. Lanjut Donny, indikasinya pernah beberapa bulan yang lalu dari terduga pelaku ini pernah didatangi oleh tim medis dari Puskesmas terdekat. Namun yang bersangkutan melarikan diri karena memang ada gejala tersebut muncul.
Gejala muncul sejak Hudi kehilangan pekerjaan. “Saat ini pekerjaannya si terduga pelaku adalah buruh serabutan sudah setahunan,” ungkapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, apabila benar terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, pihak kepolisian akan koordinasi dengan pihak RSJ Lawang terlebih dahulu.
“Kalau memang yang bersangkutan ada gangguan jiwa, kita akan gelarkan dan sepenuhnya akan kita serahkan kepada analisa tim medis dan psikiater. Apakah layak untuk kita tangani atau untuk sementara ditangani oleh tim rumah sakit jiwa yang ada di kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” tutur Donny.
Donny juga menyampaikan, bahwa dengan kondisi kejiwaan terduga pelaku saat ini tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Untuk proses hukum tetap berjalan, karena namanya kondisi kejiwaan itu kan suatu saat bisa pulih, apabila pulih prosesnya kita lanjutkan, seperti itu. Jadi tidak menggugurkan proses hukum yang kita tangani,” pungkasnya. (yan)