Malang Post – PT KAI (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya telah melaksanakan Angkutan Natal 2021 & Tahun Baru 2022, mulai 17 Desember 2021 s/d 4 Januari 2022 (19 hari). Berjalan aman dan lancar. Daop 8 Surabaya melayani 421.179 pelanggan. Sedangkan Masa Angkutan Nataru tahun lalu, okupansi berjumlah 259.500 pelanggan, atau meningkat 62%. Tercatat puncak tertinggi okupansi pelanggan terjadi Minggu (2 Januari 2022) sebanyak 23.273 pelanggan, yang terdiri dari 5.770 pelanggan KA jarak jauh dan 17.503 pelanggan KA lokal.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan tidak terjadi peningkatan yang signifikan pada masa Nataru ini. KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai SE Kemenhub no.112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022.
“Tujuan yang terfavorit masyarakat pada periode Nataru ini adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Malang, dan juga arah Banyuwangi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luqman mengucapkan terima kasih kepada para petugas dari eksternal (TNI/Polri, pemerintah daerah, serta pihak terkait) yang turut mendukung kesuksesan Angkutan Natal 2021 & Tahun Baru 2022 di berbagai stasiun wilayah Daop 8 Surabaya. “Dengan dukungan dari TNI/Polri, pemerintah daerah, serta pihak terkait, pelayanan pelanggan & Perjalanan KA dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, selama posko Angkutan Natal 2021 & Tahun Baru 2022, KAI Daop 8 terdapat 4.601 pelanggan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan dengan regulasi pemerintah. Jika dirinci, sebanyak 2.192 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan keterangan negatif RT-PCR untuk anak dibawah 12 tahun, 1.678 pelanggan tidak dapat menunjukkan keterangan negatif antigen, 623 pelanggan belum vaksin kedua, 66 pelanggan tidak dapat menunjukkan vaksin, dan 42 pelanggan dalam kondisi tubuh kurang sehat.
“KAI akan terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” tambahnya.
Selain itu, Luqman Arif mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
- KA Jarak Jauh:
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
- KA Lokal
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Selama pandemi ini para petugas akan selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan para pelanggan dengan ketat, baik di stasiun maupun diatas KA.
Saat ini, di Daop 8 Surabaya terdapat 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen seharga Rp 35.000,- dan 4 stasiun yang melayani Rapid Tes-PCR seharga Rp 195.000,-. Stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Wlingi. Sementara itu stasiun yang memiliki layanan Antigen yakni Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
Layanan tes Rapid Test PCR & Antigen di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.
“Diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan Antigen & PCR dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” pungkas Luqman Arif. (yan)