Malang Post – Koordinator tenaga ahli pendamping desa Kabupaten Malang, menolak draft rancangan Peraturan Bupati Malang, terkait 5 % DD (Dana Desa) diambil untuk pendidikan.
Ini dinilai justru menghambat pembangunan desa. Apalagi tak ada payung hukum yang menguatkan Perbup (Peraturan Bupati) jika tetap diterbitkan.
Cecep Lili, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kab Malang menjelaskan. Program kerja terkait penggunaan 5 % DD untuk pendidikan ini, bisa menaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Untuk meningkatkan taraf kehidupan, terdapat dua strategi. Kecakapan kerja, berarti bekerja di sebuah lembaga, dan kecakapan wirausaha, berarti usaha dengan terfasilitasi oleh perusahaan tertentu.
“Misal diklat membuat kripik. Kripiknya jadi dibuat dimana, dipacking, standar dimana serta dijual dimana. Yang membuat saya galau itu, di vokasi (sekolah.red) bisa kerjasama dengan dunia industri. Seharusnya pemda yang mengkoordinasikan. Harus lintas sektoral,” ujarnya.
PAUD Dikmas berencana merintis di SKB yang mempunyai program tata boga.
“Semisal perusahaan roti diminta memberikan pendidikan dan permodalannya dari kita,” ujar Cecep.
“Pendidikan kita garap, terkait tingginya masyarakat yang tidak mengantongi ijazah SD. Sebagai solusi, dengan memberikan keterampilan wirausaha atau pendidikan vokasi dengan memanfaatkan dana desa,” lanjutnya.
Dampak tidak diperhatikannya warga Kabupaten Malang yang tidak mengantongi ijazah berpengaruh kepada Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Seperti kesehatan, angka harapan hidup, indeks pendidikan dan konsumsi perkapita.
Hadi Sutikno, Ketua Ikatan Penilik Indonesia Kabupaten Malang menambahkan. Pihaknya tahun 2016 pernah membuat paket C Vocational bentuknya seperti SMK.
Selain belajar pendidikan kesetaraan, diberikan juga pelajaran tambahan. Dari kementrian berupa keterampilan membuat tas souvenir. Tetapi dalam dua tahun program itu sudah bubar.
“Bubar programnya. Karena pesertanya ada yang pindah. Ada yang menikah sehingga buyar. Harapannya ini sebagai modal keterampilan berkelanjutan,” tegasnya.
Winartono, koordinator tenaga ahli pendamping desa Kab Malang mengungkapkan. Pendamping Desa, dalam beberapa kali pertemuan sudah menyampaikan. Sudah on the track.
Pada prinsipnya, sebagaimana UU Desa dan Permendes 7 tahun 2022, desa melakukan kegiatan dengan dana desa atau APBdesa sesuai kewenangan desa.
Kewenangan desa untuk sektor pendidikan dan kesehatan di UU 23 dan UU 29 soal urusan daerah. Sejak ada UU Desa nomer 6, desa bisa menganggarkan sesuai kewenangan.
“Bukannya kami tidak mendukung di desa ada pendidikan yang berkualitas. Tapi, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Secara operasional harus melalui mekanisme musdes. Karena desa milik masyarakat bukan milik kepala desa atau satu dua unsur milik pemerintahan desa.
Penyusunan program harus melalui RPJM Desa.
Pria alumni S-2 UB jurusan Fisipol ini, menolak pengambilan DD 5 % dalam draf Ranperbup. Karena tidak ada cantolan hukumnya.
“Kami meluruskan saja dan prinsipnya sesuai kebutuhan masyarakat desa dan harus melalui musdes,” tandas Winartono.
“Tolong membuat perbup yang produktif Jangan membuat peraturan yang teretributi. Perbup dimunculkan untuk nyedot dana desa. Kalau semua diragatkan ke dana desa, kasihan desa,” pungkasnya.
Total DD dianggarkan 40 % bantuan langsung tunai. 20 % pangan hewani, 8 % PPKM. Sisanya DD dipergunakan untuk yang lain.
“Jangan dibandingkan dengan desa seperti Pujon Kidul yang anggarannya besar. Jangan terburu -buru menggedok perbup ini,” pungkasnya. (yon/yan)