Malang Post – Satresnarkoba Polres Malang, merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba, Senin (27/12/2021) di Lapangan Satya Haprabu Polres Malang, Kepanjen. Giat ditandai pemusnahan barang bukti.
Selama tahun 2021 Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap sedikitnya 270 tersangka, dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 248. Barang bukti disita diantaranya sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, Pil ‘LL” 54.226 butir.
“Dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 248 laporan polisi dengan total tersangka 270 orang,” ucap Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo beserta Kasihumas Iptu Daya Wastuti. Bahwa dari total 270 orang tersangka, statusnya berbeda-beda.
“Yang berstatus sebagai Penanam 1 orang, Pengedar 232 orang dan Pemakai 37 orang,” jelasnya, Senin siang.
Dilanjutkan AKBP Bagoes Wibisono, dari total barang bukti narkotika jenis sabu 4.464,86 gram, yang dimusnahkan sebanyak 3.500 gram. “Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan,” bebernya.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol, dengan disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang.
Diketahui bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran. “Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar,” tegas Bagoes.
Selain itu, Kapolres Malang menuturkan bahwa giat pemusnahan bersama ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas kabupaten Malang.
Masing-masing pejabat Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan.(yan)