Malang Post – Satpol PP Kabupaten Malang, Senin (27/12/2021) membongkar puluhan kios di Gondanglegi. Lantaran dinilai meresahkan warga dan diduga tak berijin.
“Diusahakan hari ini, kalau belum tuntas dilanjutkan besok,” tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Senin (27/12/2021) siang.
Seperti diketahui, sebagian besar warga Gondanglegi sudah banyak mengetahui keberadaan Warung Goyang di Kandangan Gondanglegi. Warga dan muspika merasa resah akan keberadaan warung atau kios-kios tersebut.
Kios-kios tersebut menjual makanan, warung kopi, bahkan juga ada yang memanfaatkannya sebagai tempat pijat plus-plus dan karaoke.
Hingga akhirnya karena dinilai meresahkan dan tidak berijin, Pemerintahan Kabupaten Malang melalui Satpol PP membongkarnya.
Puluhan bangunan liar yang ditertibkan ini biasanya lebih sering disebut lokasi KDS yang tepatnya berada di seberang Puskesmas Gondanglegi, jalan menuju perbatasan Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Gondanglegi. Puluhan bangunan tersebut berjajar di sisi Barat jalan.
Penertiban dilakukan juga karena lokasi berdirinya bangunan berada di sempadan sungai, yang masih termasuk di dalam saluran Kedungkandang dan berada pada kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Di kawasan tersebut total ada sebanyak 82 bangunan liar yang harus ditertibkan. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Sementara itu, pihak BBWS Brantas telah memberikan lampu hijau, manakala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkeinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut. Hanya saja harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan yang berada di sepadan sungai aliran Kedungkandang.
“Kita juga sudah rapat dengan DPUSDA dan Dinas Cipta Karya, keputusan BBWS mempersilahkan Bupati Malang untuk mengusulkan pemanfaatannya. Paling tidak kita siapkan dulu desainnya,” imbuh Firmando.
Salah satu pemanfaatan yang mungkin diusulkan adalah dengan membangun Rest Area pada kawasan tersebut. Hal itu mengingat bahwa jalan tersebut juga menjadi salah satu jalur wisata di Kabupaten Malang, menuju pantai selatan.
“Asalkan disesuaikan dengan kondisinya. Seperti misalnya tidak mengganggu saat loading kendaraan yang akan melakukan normalisasi sungai atau pembersihan sungai,” pungkasnya. (*Januar Triwahyudi)