
Malang Post – Setelah menjadi Peringkat Tiga Kampus Terbaik di Indonesia Versi 4ICU 2021 – laman resmi UniRank per oktober 2021, kembali Universitas Brawijaya resmi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) ke-13 di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya.
Peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 18 Oktober 2021 itu, mengamanatkan Universitas Brawijaya untuk mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Rektor UB, Nuhfil Hanani didampingi jajaran Wakil Rektor dan Kahumas UB mengucapkan.
“Rasa syukur dan terima kasih atas semua doa dan dukungan. Sehingga Universitas Brawijaya Malang resmi berstatus PTN-BH”, tegasnya dengan bangga.
Prof Nuhfil Hanani berujar, sebelumnya, kampus yang berdiri 5 Januari 1963 tersebut berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA). Lembaga ini bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB.
MWA terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang, yaitu menteri, rektor, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang).
SAU adalah organ lain di mana harus juga ada. Organ ini bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Adapun rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan di UB.
“Dengan status PTNBH ini, UB diberi otonomi penuh atau mandiri. Baik dalam hal akademik, keuangan, maupun ketenagakepegawaian. Ibaratnya, UB sudah dianggap sebagai PTN dewasa yang bisa bertindak secara otonom,” kata Rektor UB Nuhfil Hanani.
”Ke depan, pendirian prodi (program studi), UB tidak perlu meminta izin ke pusat dan cukup ke universitas sendiri. Secara keuangan masih ada dana dari pemerintah. Tetapi pertanggungjawabannya berbeda. Kalau dulu dengan pertanggungjawaban yang lebih ribet, sekarang orientasinya output. Nanti rektor tidak lagi bertanggung jawab ke menteri, tetapi bertanggung jawab kepada publik, yaitu kepada Majelis Wali Amanah,” kata Nuhfil.
Salah satu investasi kerja sama jangka panjang direncanakan UB adalah bisnis di bidang kesehatan. UB, kata Nuhfil, akan mendatangkan investasi internasional untuk mengembangkan rumah sakit UB, RS gigi dan mulut serta lainnya.
Adapun untuk jangka pendek, UB akan mengembangkan hasil-hasil riset dari badan inkubasi kewirausahaan.
“Hal itu akan terus dikembangkan sambil dievaluasi efektivitas dan hasilnya,” kata Nuhfil.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UB Mochammad Sasmito Djati mengatakan. Perubahan status tersebut, tidak terkait dengan kecemasan banyak pihak bahwa UB akan melakukan komersialisasi pendidikan ke mahasiswanya.
”Perubahan status ini tidak ada kaitannya dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang ada. Hanya, kami diberi wewenang untuk mencari uang di luar UKT. Bisa dengan mendirikan PT, hotel dan lainnya. Itu dibolehkan,” kata Sasmito.
Namun menurut Sasmito, dengan status baru tersebut, UB akan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan, hingga menjual inovasi dan teknologi.
“Tetapi yang pasti, dengan status ini ujung-ujungnya adalah peningkatan daya saing dan kualitas UB. Bahkan UB ditarget menjadi universitas kelas dunia. Pada tahun 2025 diharapkan bisa rangking 500 dunia,” katanya. Saat ini UB sudah mengantongi rangking dunia pada 7 dari 12 subyek yang dimiliki.
Wakil Rektor 2 UB (bidang administrasi umum dan keuangan) Gugus Irianto mengatakan, meski berstatus PTNBH, UB tetap menganut asas nirlaba.
“Perguruan tinggi di Indonesia salah satu asa yang diugemi adalah nirlaba. Itu tetap kami anut dan akan kami kembangkan selanjutnya. Namun, kami memang lebih fleksibel sehingga harapannya UB lebih baik lagi, tidak akan sangat ruwet. Namun, UB tetap taat asas. Tidak bisa itu sebuah organisasi milik negara akan bertindak semau maunya,” katanya.
Menurut Gugus, UB tetap akan memperhatikan masyarakat dan kepentingan sekitar.
“Tidak ada istilah yang bisa kuliah di UB hanya orang yang punya uang. UB tetap akan memperhatikan itu. Saat ini lebih dari 20 persen mahasiswa di UB mendapat bantuan kuliah di UB,” katanya. (yan)