Malang Post – Proses pembangunan pasar besar Kota Batu bakal segera dimulai dalam waktu dekat ini. Menyusul schedule lelang kontrak pembangunan akan dilakukan 9 November mendatang. Segala persiapan juga telah dilakukan Pemkot Batu. Salah satunya menyiapkan tempat relokasi untuk para pedagang.
Dengan adanya proses pembangunan yang akan segera dilakukan tersebut, Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kota Batu mendorong Pemkot Batu untuk membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang revitalisasi pasar tradisional Kota Batu.
“Sebelum melangkah ke tahap relokasi. Kami berharap Pemkot Batu segera membuat Perwali tentang revitalisasi pasar,” ujar Wakil Ketua HPP Kota Batu, Johan Bambang Irawan, Kamis (28/10/2021).
Dorongan pembuatan Perwali itu bukan tanpa alasan. Dia menjelaskan, dengan adanya Perwali tersebut bisa dijadikan sandaran kuat para pedagang pasar besar Kota Batu dan Pemkot Batu ketika proses revitalisasi pasar tradisional tengah dilakukan. Karena sudah ada payung hukum yang melindungi.
“Hadirnya Perwali berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi pedagang. Dalam Perwali kami juga berharap ada aspirasi pedagang yang diamini oleh Pemkot Batu. Sehingga dapat tertulis dalam sebuah dokumen berharga,” katanya.
Permintaan pembuatan Perwali tersebut didasari karena pihaknya merasa was-was terhadap kebijakan pemerintah yang akan diambil diwaktu yang akan datang.
Sehingga dengan hadirnya payung hukum bisa melindungi kepentingan para pedagang.
“Yang terpenting perlindungan terhadap hak-hak pedagang bisa terpenuhi. Mulai dari pra pembangunan, proses pembangunan hingga menempati pasar baru nanti,” tegasnya.
Melalui Perwali itu, pihaknya berharap ada ketentuan tertulis berapa lama para pedagang menempati tempat relokasi, ukuran bedak konversi, serta pernyataan tidak dipungut biaya selama berada di tempat relokasi.
Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono mengatakan, mengenai perwali saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan rancangan. Setelah itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan persetujuan.
“Perwali berfungsi untuk mengatur. Saat ini kami tengah mempersiapkan hal tersebut. Apalagi Perwali juga butuh proses pengajuan hingga ke Pemerintah Provinsi,” katanya.
Di sisi lain, jelang relokasi yang akan segera dilakukan. Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Pasar Besar Kota Batu telah menggelar aselamatan Wiwitan di tempat relokasi pasar besar di kawasan Stadion Brantas Kota Batu. Selamatan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari semua unit pedagang pasar serta Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh pedagang pasar. Di pasar besar yang beru nanti, tentunya akan mengakomodir seluruh pedagang yang ada saat ini Apalagi Pasar Besar Kota Batu yang baru digadang-gadang bakal menjadi pasar terbesar se-Indonesia,” katanya.
Dia berharap Covid-19 segera berlalu, sehingga pedagang pasar yang merupakan tulang punggung ekonomi di Kota Batu dapat kembali menggerakkan perekonomian secara normal. Dengan begitu kesejahteraan bersama dapat tercapai.
Selamatan Wiwitan sendiri adalah ritual persembahan tradisional masyarakat Jawa sebelum panen padi dilakukan. Disebut sebagai ‘wiwitan’ karena arti ‘wiwit’ adalah ‘mulai’ memotong padi sebelum panen diselenggarakan. Namun, dalam selamatan kali ini, Wiwitan merupakan pertanda dimulainya relokasi Pedagang Pasar Besar Kota Batu.
Pemkot Batu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu, tengah membangun kios semi permanen berukuran 2 x 2 meter di tempat relokasi. Sesuai rencana, pedagang bakal dipindahkan ke kios semi permanen tersebut pada bulan November. (yan)
1 thought on “Garap Perwali Revitalisasi Pasar Kota Batu”