
WK lelaki penyiksa balita di Kota Batu resmi ditetapkan tersangka. Setelah Polres Batu menggelar Pers rilis pada Rabu (27/10/2021) malam. (Ananto)
Malang Post — Pria berinisial WK (26) yang tega menyiksa calon anak tirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu. Ketetapan itu diutarakan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Herman dalam konferensi pers di Rupatama Polres Batu, Rabu (27/10/2021) petang.
Sebelumnya, diketahui WK tega menyiksa balita perempuan berusia 2,5 tahun hingga menyebabkan luka di tubuhnya. WK warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dia tega menyiksa calon anak tirinya karena merasa kesal. Lantaran sering menangis ketika akan dimandikan, selain itu juga disebabkan karena faktor ekonomi.
“Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (22/10/2021) paman korban melaporkan WK ke Polres Batu. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan. Tak lebih dari 1 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka,” beber Kapolres Yogi, Rabu (27/10/2021).
Dia menceritakan, berdasarkan hasil visum et repertum, balita tersebut mengalami luka disekujur tubuhnya. Luka itu meliputi luka bakar akibat siraman air panas dan sunyutan rokok. Selain mengalami luka bakar balita tersebut juga mengalami luka akibat bekas gigitan pada bagian jari tangan.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. Dengan didampingi petugas medis dan juga dibantu teman-teman dari psikolog untuk memberikan trauma healing,” sebutnya.
Selain mengamankan WK Satreskrim Polres Batu turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bak mandi yang digunakan untuk memandikan korban, gayung yang digunakan untuk menyiramkan air panas dan panci kecil untuk merebus air.
“WK tega melakukan berbagai keji itu karena merasa jengkel. Karena ketika hendak dimandikan balita tersebut selalu menangis. Selain itu, juga dikarenakan faktor ekonomi karena merasa terbebani. Lantaran balita 2,5 tahun tersebut bukan anak secara biologis dari WK,” ungkap dia.
Selain permasalahan tersebut, WK tega melakukan perbuatan keji itu juga dipicu karena permasalahan dengan ibu korban. Yogi mengungkapkan, meski keduanya belum secara resmi menikah. Namun mereka telah tinggal bersama dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat melakukan perbuatan tersebut WK di rumah hanya dengan korban. Sedangkan Ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat melakukan perbuatannya WK juga dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yogi juga mengungkapkan, ibu korban tak berani melaporkan perbuatan tersebut karena merasa trauma dan takut tak jadi dinikahi oleh WK. Akibat perbuatannya itu, WK terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Sebagai penutup, kami berharap korban bisa segera pulih dan bisa bermain lagi dengan teman-temanya dan menikmati masa kecilnya,” tutup Yogi.
Karumkit RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, Kompol drg. Wahyu Ari Prananto menyatakan, kondisi balita malang itu saat ini sudah mulai membaik. Luka-luka di beberapa bagian tubuhnya juga berangsur-angsur mengering.
“Untuk kondisi anaknya saat ini sudah kelihatan lebih sehat. Dia sudah mau makan dan mau tertawa. Intinya kondisi balita ini sudah sangat lebih baik dibanding pertana kali masuk,” ujar Wahyu, Selasa (26/10/2021).
Dia menjelaskan, sebelumnya ada beberapa bagian di tubuh balita tersebut yang mengalami luka-luka. Berdasarkan data forensik mengungkapkan, jika luka di bagian tubuh balita itu terjadi dalam beberapa fase tertentu. Ada luka yang masih baru serta luka yang sudah lama, termasuk luka bakar. (yan)