Malang Post – Operasi yustisi PPKM level 2 Kota Malang bergulir, Kamis malam (21/10). Sasaran operasi kali ini yaitu tempat-tempat tongkrongan anak muda di kawasan Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Babinsa Cemorokandang, Serka M Sutrisno mengabarkan, operasi ini bertujuan mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Bahwa pemerintah masih menetapkan Kota Malang sebagai kawasan pembatasan. Walaupun sudah level 2, bukan berarti kita bisa lengah dan tidak prokes,” ujar Sutrisno.
Sebaliknya, dalam operasi, tim gabungan dari TNI Polri dan pemerintah kecamatan, malah semakin getol sosialisasi prokes.
Karena, covid-19 hanya akan bisa menyebar secara cepat bila manusia meremehkan dan tidak mengindahkan prokes.
Dengan menerapkan prokes, masyarakat bisa menekan penyebaran covid-19. Apalagi, Kota Malang juga sedang menuju herd immunity dengan target 90 persen warga tervaksin di akhir Oktober 2021.
Sehingga, operasi PPKM level 2 di Kedungkandang Kota Malang ini juga penting.
“Kami berangkat dari Polsek, kemudian menyusuri sejumlah jalan utama di Kedungkandang. Yaitu, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Raya Lesanpuro, Jalan Danau Bratan serta Jalan Danau Sentani,” kata Sutrisno.
Saat operasi yustisi, petugas mengingatkan sejumlah anak nongkrong untuk tetap memakai masker.
Hadir dalam operasi ini, yaitu Kanit Lantas Polsek Kedungkandang Iptu Sutadi beserta 10 anggotanya.
Kemudian, Babinsa Mergosono Sertu Soli, staf Kecamatan Blimbing serta Kamling Udara.(*)