Malang Post – Disaksikan seorang polisi, Umi Siti (84), Selasa (12/10/2021) pukul 11.25 WIB memberikan surat pernyataan hibah kepada dua keponakannya. Sebelumnya, ia menatap seksama sembari menyimak penjelasan. Soal perkara hak sebidang tanah dan rumah.
Tidak sendirian, Siti datang bersama famili lain yang masih tergolong kerabat dekat. Rombongan tiba sekitar pukul 10.55 WIB di Polsek Tumpang. Selain Siti, turut hadir, Jumaiyah, Nuradi, Lianah dan Buang.
Datang pula, selaku pendamping, Ahmad Saifulloh dari TRC BPAN (Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia). Ahmad Saifulloh, beberapa pekan silam mendengar adanya perkara unik di Kidal Tumpang.
Perkara itu soal sebidang tanah dan rumah seluas 903 m2 a.n Drai Brahim. Perkara ini cukup pelik. Tanah dan rumah kini dikuasai orang lain yang disebut-sebut bukan anak kandung atau anak adopsi Umi Siti. Orang lain ini juga bukan famili dari pemilik awalnya atau Drai Brahim (alm) – Kasmi (alm).
“Kedatangan kami ke sini, agar disaksikan soal penyerahan surat hibah saja. Rencananya kami akan musyawarah dengan pihak lain itu,” ungkap Ahmad Saifulloh kepada seorang penyidik kepolisian.
Ya kedatangan rombongan ini bukan untuk melapor, melainkan hanya menunjukkan bahwa ada penyerahan surat pernyataan dari Siti kepada Jumaiyah dan Nuradi, dua keponakannya.
“Mbok Siti dan Pak Rai ndak punya anak. Dan kini rumahnya dikuasai orang lain yang bukan anak atau berhubungan langsung dengan keluarganya,” papar Ahmad Saifulloh kepada penyidik.
Ahmad menjelaskan, sebelum menjalani proses hukum atau pelaporan dugaan pemalsuan dokumen, ada baiknya lebih dulu menyelesaikannya dengan musyawarah baik-baik. Ke depannya, ia berencana mendatangi perangkat desa.
Dijelaskan Ahmad, tanah dan bangunan seluas 903 M2 berada di RT 23/RW 02 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Siti dan Rai, sang suami pernah tinggal bertahun-tahun di situ hingga akhirnya “terpaksa” pindah.
Hingga kemudian, sekitar 2009, hak kepemilikan dari surat leter C, rupanya disertifikatkan melalui prona oleh sebut saja Pak J. Itu pun tanpa sepengetahuan keluarga atau anak-anak pemilik sah.
“Saya sebelumnya tidak tahu kalau itu disertifikatkan atas nama dia. Saya dan yang lain tidak pernah tandatangan apa-apa. Dulu saya tinggal di situ. Lalu pindah atas kemauan saya sendiri,” cerita Siti.
Kata Siti, ia pergi dari rumah karena tidak pernah disapa atau diajak ngobrol dengan PJ. Ia sendiri baru tahu 4 tahun belakangan, tanah beserta bangunan milik orangtuanya telah bersertifikat.
Meski begitu, sekitar 2016 silam, pihak Siti sempat menyatakan kepada PJ, rumah tersebut bisa dibagi dua. Saat itu PJ menolaknya. Paling Barat akan dimiliki Nuradi dan sebagian dapat ditempati pihak PJ.
“Saya tidak punya anak. Dulu sudah dikasih, dia tidak mau. Saya ndak diusir, saya pergi dari rumah itu. Karena tidak pernah bicara sama saya,” cerita Siti yang masih tegas berkomunikasi.
Selasa (12/10/2021) siang, Siti menyerahkan surat pernyataan bermaterai berisi pembagian dua bidang. Pertama surat pernyataan hibah kepada Jumaiyah (58) dan Nuradi (69) masing-masing berupa tanah dan rumah di bidang 451 m2. (yan)