Malang Post – UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang tumbuh di wilayah pedesaan maupun perkotaan berperan penting sebagai penggerak ekonomi bagi bangsa. Terbukti dalam kondisi krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008, UMKM mampu bertahan.
Di Kota Malang, UMKM tumbuh subur. Menurut data BPS Kota Malang tahun 2021, jumlah usaha yang berbentuk usaha perorangan berjumlah 12.957 usaha atau 98,8% dari keseluruhan usaha. Kemudian sebanyak 154 usaha memiliki izin khusus.
Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh UMKM mitra Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Salah satunya adalah pengurusan legalitas usaha yang dapat bermanfaat bagi penguatan kelangsungan usaha dan mempertahankan kualitas produk. Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut untuk memenuhi syarat tersebut, agar dapat bersaing di era pasar bebas.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya menyelenggarakan Program Doktor Mengabdi (DM) Penugasan untuk penguatan aspek legalitas UMKM di Kota Malang. Tim Doktor Mengabdi Penugasan ini dipimpinan oleh Dr. Abdul Madjid dari Fakultas Hukum. Para anggota terdiri dari Dr. Umu Sa`adah dari Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Adipandang Yudono, PhD. dari Fakultas Teknik dan Andan Linggar Rucita, MP. dari Fakultas Teknologi Pertanian.
Tim DM Penugasan yang terdiri dari lintas disiplin ilmu diharapkan dapat mengurai permasalahan yang dihadapi mitra UMKM dalam peningkatan perekonomian masyarakat.
Pada tahun pertama (2021) dari roadmap 5 tahunan (2021-2025), tim DM melakukan Focus Group Duscussion (FGD) terlebih dahulu dengan pihak Diskopindag Kota Malang beserta mitra UMKM di UB Coffee pada Rabu (13/09/2021). Dari pertemuan tersebut, permasalahan legalitas UMKM saat ini adalah sertifikasi BPOM, khususnya yang diperlukan oleh UMKM produk jamu tradisional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim DM sebagai fasilitator mengadakan sosialisasi sertifikasi BPOM bersama Balai Besar POM di Surabaya pada Jumat (01/10/2021). Peserta pelatihan terdiri dari 10 UMKM produk obat tradisional yang nantinya menjadi mitra pendampingan tim DM Penugasan dalam pengurusan sertfikasi BPOM.
Tim DM akan melakukan tindak lanjut pendampingan pada mitra UMKM produk obat tradisional di Kota Malang dengan kunjungan langsung untuk pendataan dan melihat ruang produksi. Hal tersebut diperlukan karena aspek yang perlu diperhatikan dalam pengurusan sertfikasi BPOM adalah sanitasi dan higienitas, bahan baku, pekerja dan potensi cemaran ataupun kontaminasi.
Selain pendampingan pada pengurusan BPOM, tim DM Penugasan juga melakukan pemetaan UMKM melalui WebGIS dan pendampingan pada pembukuan keuangan UMKM di Kota Malang.
Sebagai Informasi, penerjemahan dari social entrepreneurship dalam Rencana Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan LPPM UB meliputi 6 (enam) bidang unggulan, yakni Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi, Transfer dan Difusi Teknologi, Inovasi IPTEKS dan Kelembagaan, Pengembangan Kearifan Lokal, Pelayanan Sosial Dasar dan Mitigasi Bencana, Adaptasi Perubahan Iklim dan Ketangguhan.Penguatan produktivitas UMKM termasuk sub-bab bidang unggulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. (*)