Malang Post – Sarasehan dan pembentukan perempuan kerukunan umat beragama diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang di Hotel Tugu Malang, Sabtu (2/9/2021 ).
KH Taufik Kusuma, Ketua FKUB kota Malang dalam sambutannya menyampaikan terimakasihnya pada ke 6 agama yang sudah mengirim perwakilan. Dikatakan kehadiran mereka sangat penting. Karena selain silaturrahim antar perempuan umat beragama, FKUB menaruh harapan besar pada para perempuan tokoh agama;
“Forum ini diharapkan dapat menyebarluaskan cara komunikasi yang baik antar umat. Agar tetap menjaga kerukunan dan kondusifitasnya. Baik dalam lingkungan masyarakat, organisasi maupun lingkungan keluarga berkaitan dengan kerukunan dan moderasi keberagamaan,” pesannya.
Pak Taufik, panggilan akrab Taufik Kusuma menuturkan. Pada tataran tingkat kota, komunikasi antar umat beragama itu sudah berjalan dengan baik.
“Hampir setiap Jumat kami bertemu, berbicara dan sharing terkait kondusivitas Kota Malang yang kita cintai. Terkadang juga mencari solusi bersama bila ada persoalan. Nah sementara untuk bangunan komunikasi sampai tingkat bawah. Kecamatan bahkan kelurahan.”
“Ini yang belum berjalan optimal. Harapan kami ibu-ibu ini bisa saling kenal. Saling sapa, supaya situasi kota Malang selalu kondusif, damai, harmonis, tentram dan terbangun kerukunan haqiqi yang sebenarnya,” urainya.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM): Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Kerukunan beragama adalah keadaan hubungan yang dilandasi saling toleransi, saling menghormati dan saling menghargai kesetaraan di dalam melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.
Hidup kerjasama dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia berdsarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Jadi di sini kita bangun kerukunan antar umat beragama. Bukan antar agama, hal ini mengacu pada bab 1 pasal satu PBM”, tandasnya.
Suami Sri Herawati, Ketua PDA (Pengurus Daerah Aisiyah) Kota Malang itu, juga menyampaikan. FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah.
Dalam penyusunan pengurusnya juga sudah diatur oleh PBM, di tingkat provinsi berjumlah 21 dan tingkat daerah/kota berjumlah 17.
Pengurus FKUB ini berasal dari utusan enam majelis agama. Antara lain: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI ), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
Pak Taufik juga menyampaikan terkait tugas pokok FKUB. Yaitu, melakukan dialog, musyawarah diskusi dan sarasehan secara periodik. Menampung aspirasi ormas keagamaan, menyalurkan aspirasi ormas dan masyarakat, dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur dan atau Bupati/Walikota.
Melakukan sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Memelihara kerukunan umat beragama serta melakukan kajian dan penelitian masalah keagamaan.
“Selain tugas pokok di atas, sesuai ayat satu, FKUB kabupaten/kota bertugas menerbitkan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah”, tuturnya.
Sebelum menutup sambutan, Pak Taufik mengingatkan kembali peran perempuan yang sangat penting dan sangat tinggi. Dengan mengutip lagu Mars Aisyiyah.
“Sadarlah akan kewajiban suci, membina harkat kaum wanita, menjadi tiang utama negara, di telapak kakimu terbentang surga, di tanganmulah nasib bangsa, mari beramal dan berdharma bakti membangun negara”.
Dia menyambung dengan menyanyikan lagu, “kasih ibu kepada beta tak terhingga sepanjang masa, hanya memberi tak harap kembali bagai sang surya menyinari dunia“, yang disambut gemuruh tepuk tangan peserta sarasehan. (yan)
1 thought on “FKUB Kota Malang Bentuk Perempuan Kerukunan Umat Beragama”