Malang Post – Forum lalu lintas Kota Batu mulai merumuskan penerapan pembatasan kendaraan dengan sistim ganjil genap. Rumusan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 43 tentang pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyatakan, untuk menerapkan peraturan tersebut pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pihaknya melihat kebijakan itu belum terlalu diperlukan di Kota Batu.
“Situasi dan kondisi arus lalu lintas (lalin) di Kota Batu masih kondusif. Sehingga kami merasa masih belum perlu diterapkan kebijakan tersebut. Karena dengan penerapan peraturan lalin seperti yang diberlakukan saat ini masih memadai,” ujar Dewanti usai melaksanakan rapat koordinasi bersama forum lalu lintas Kota Batu di Hotel Aster, Selasa (28/9) sore.
Dia mengutarakan, penerapan ganjil genap di kota Batu tergantung dari situasi dan kondisi. Jika kondisinya benar-benar krodit seperti pada tahun 2019 lalu, dimana jumlah wisatawan yang datang mencapai 7,5 juta dimungkinkan akan diterapkan kebijakan tersebut.
“Untuk saat ini, dengan peraturan yang ada dan telah diterapkan saya rasa sudah cukup,” cetus dia.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, untuk penerapan ganjil genap di Kota Batu, pihaknya tak bisa berdiri sendiri. Karena Kota Batu masuk wilayah aglomerasi Malang Raya. Sehingga ketika kebijakan itu diterapkan harus dilaksanakan secara komprehensif mulai dari Polres Malang Kota dan Kabupaten Malang.
“Untuk penerapan ganjil genap kami masih melakukan kajian. Apakah dengan kondisi lalu lintas yang ada saat ini sudah tepat dilaksanakan ganjil genap atau belum,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Yogi juga menuturkan, dalam penerapan kebijakan tersebut, sangat perlu memperhatikan keseimbangan. Mulai dari segi ekonomi maupun kesehatan. “Jangan sampai salah satu lebih tinggi dari pada yang lain. Sehingga merugikan salah satu sektor,” katanya.
Dia mengakui, saat ini kondisi arus lalin di Kota Batu sudah mengalami peningkatan. Namun jumlahnya belum signifikan. Sehingga dengan peraturan lalin yang telah diterapkan saat ini masih bisa teratasi. Diketahui, sejak awal PPKM Darurat lalu, Polres Batu menerapkan rekayasa lalin dengan sistem one way.
“Kami tak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan itu. Karena kami khawatir malah menambah kemacetan dan menciptakan kerumunan. Lalu di sisi ekonomi berdampak pada penurunan industri pariwisata,” sebutnya.
Meski begitu, ketika kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan, pihaknya telah menyiapkan skema titik mana yang perlu diterapkan kebijakan tersebut. Yogi menyebutkan terdapat tiga titik yang akan diberlakukan ganjil genap yakni; Pos Pendem, jalan menuju kawasan wisata Jatim Park 2 dan simpang tiga Dewi Sartika atas.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani menjelaskan, ketika kebijakan itu benar-benar diterapkan nantinya kendaraan yang nomor polisinya (nopol) genap tak diizinkan melintas saat tanggal ganjil, begitu sebaliknya.
“Untuk mengetahui kendaraan tersebut ganjil atau genap kami akan melihat dua nopol terakhir pada kendaraan tersebut,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia juga mengungkap kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada kendaraan roda empat dan selebihnya. Serta tidak berlaku pada kendaraan dinas, kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor dan pengangkut oksigen.
“Sesuai Inmendagri kebijakan itu hanya akan diterapkan pada hari Sabtu dan Minggu saja. Mulai pukul 12.00-18.00 WIB,” tandasnya. (yan)