Malang Post — Pemakaian Sabu (SS) dapat menjerumuskan seseorang masuk penjara. Diketahui sebagai pemakai, tukang parkir seputaran Talangagung dihadang polisi saat bermaksud pulang di jalan sepi.
Tersangka Busiri (41) dihadang anggota Polsek Gondanglegi di tepi jalan Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Warga warga Dusun RT 03/RW 01, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tidak dapat mengelak.
Pasalnya, dari bajunya ditemukan barang bukti. Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti sepoket Sabu, bungkus makanan ringan dan selembar tisu.
Ia pun digelandang menuju Polsek Gondanglegi, Sabtu (11/9/2021) pukul 13.00 WIB. Akibatnya, hingga kini ia dalam pemeriksaan penyidik kepolisian terkait barang haram itu.
Disampaikan Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo, bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalur Panggungrejo, sering jadi perlintasan orang yang biasa membawa Sabu (SS).
Penyelidikan anggotanya berbuah hasil. Orang yang dicurigai didapati melintasi jalur itu. Tersangka yang kedapatan pun dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)