Malang Post — Tersangka Moh Bilfandy (19) warga Karangasem Gondanglegi, kemarin Jumat (24/9/2021) berada di jeruji besi Polsek Gondanglegi. Beberapa saat lalu, ia ditangkap terkait peredaran narkoba jenis Sabu (SS).
Tersangka Fandy disergap dalam rumah Dusun Karangasem RT 31/RW 05, Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (5/9/2021) pukul 18.00. Ia dicurigai sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Saat petugas mencari barang bukti, ditemukan 4 poket berisi kristal Sabu (SS). Sehingga tersangka tidak dapat menyangkal telah memilikinya. Penangkapan ini berdasar informasi masyarakat akan peredaran Sabu di wilayah Karangasem.
Terkait penangkapan ini, Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus S, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan memeriksa keterangan tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun karena perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya lebih dari 4 tahun kurungan penjara. (yan)