Malang Post – Jajaran Reskrim Polsek Bululawang, menahan dua pelaku kasus narkoba. Satu pemakai dan seorang lagi pengedar. Rentang tiga jam saja, anggota meringkus dua tersangka dan menyita 10 poket SS.
Awalnya, sore, petugas menyergap tersangka Dhoni di wilayah Wagir. Ada empat poket disita. Tersangka ini adalah seorang pemakai. Dalam interogasi cepat dikembangkanlah penyelidikan terhadap pengedar.
Tersangka Dhoni mengaku memesan poketan SS dari tersangka lain yang tinggal di Gadang. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas meluncur ke Gadang. Ketika pengedar muncul, petugas menyergapnya.
Tersangka bernama Ach Solichin (41) warga Jl Gadang RT 02/RW 05, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia tinggal dekat RPH Gadang Kota Malang. Malam itu, ia tidak berkutik karena terbukti menjual dan membawa poketan.
Jumat (3/9/2021) pukul 20.00 WIB, petugas menyita bukti berupa 6 poket, 2 bungkus rokok gudang garam dan ponsel. Tersangka mengaku hanya mendapat keuntungan Rp 50 ribu dari sepoket yang dijual seharga Rp 200 ribu.
Menurut Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono pihaknya akan terus mengembangkan jaringan pengedar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) pasal 117 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)