Malang Post — Setahunan tersangka RP (29) warga ber-KTP Desa Jenggolo Kepanjen, Kabupaten Malang pakai narkoba jenis Sabu (SS). Alasannya demi tahan rasa kantuk karena jadi kernet atau sopir truk dan bekerja malam hari.
Namun resikonya, jelas berurusan dengan hukum. Selasa (21/9/2021) siang, ia tampak berada di Polsek Wagir. Beberapa saat lalu, tersangka diringkus di seputaran Jalan Sitirejo, saat naik sepeda motor.
Kapolsek Wagir, AKP Fajar Riyanu membenarkan adanya penangkapan. Lebih detil, Kanit Reskrim Polsek Wagir, Aipda Joko menceritakan penangkapan tanpa perlawanan disertai penggeledahan.
Sebelum ditangkap, tersangka RP sempat berhenti di Jalan Raya Parangargo, Kecamatan Wagir. Tengah malam ia mengambil sebuah bungkus minuman herbal “Veget*”.
Bareng disergap anggota, disitalah sebungkus berisi Sabu. Anggota menyita pula ponsel dan uang. Namun dalam interogasi, ia mengaku tidak menjualnya kembali. Melainkan untuk pesta rame-rame bersama teman.
“Mau dipakai bareng-bareng Pak. Belum lama, setahunan. Saya sopir juga kernet truk muatan ikan, Bali – Benoa. Urunan Rp 50 ribuan beli ini,” ungkap tersangka yang menyebut belum pernah masuk bui polisi.
Akibat kedapatan, tersangka RP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (yan)