Malang Post — Terkait viralnya video rombongan gowes yang diduga pejabat Pemkot Malang di berbagai medsos, karena masuk lokasi wisata pantai Malang Selatan, sebenarnya Forkopimda Jatim telah memberikan rambu soal belum dibukanya wisata air.
Diketahui, Jawa Timur menjadi provinsi pertama masuk PPKM Level 1 berdasarkan asesmen Kemenkes RI, Rabu (15/9/2021). Forkopimda Jatim bersyukur atas capaian itu. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dari 254 tempat wisata di Jatim, 154 di antaranya sudah mulai beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan.
“Semua wisata yang terkait dengan air belum diizinkan dibuka. Termasuk hotel yang punya kolam renang,” kata dia tertulis, Sabtu (18/9/2021). Untuk kawasan perbelanjaan dan mall sebelumnya anak di bawah umur 12 tahun belum diizinkan. Namun, beberapa pengusaha sudah mengajukan agar mereka boleh masuk.
“Rakor terakhir bersama Pak Menko Marves para pelaku wisata minta izin membawa putra-putrinya,” ujar dia. Semua tempat wisata akan beroperasi secara terbatas dan bertahap. Mantan Mensos itu berharap adanya kelonggaran tak memunculkan klaster baru Covid-19.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menambahkan kelonggaran itu berlaku bagi wisata dan rumah hiburan umum (RHU). “Kami mengikuti telegram dari Mabes Polri membentuk Satgas KRJ memantau tempat keramaian, wisata dan taman,” kata dia. Satgas itu nantinya berkolaborasi dengan unsur TNI melakukan pengawasan di tempat wisata Jatim.
“Kalau ada yang melanggar, kami tegur secara lisan atau denda secara langsung,” ungkapnya. Bagi pengunjung yang akan berwisata harus mematuhi aturan di kawasan wisata, mulai vaksinasi hingga menyediakan barcode PeduliLindungi.
“Orang yang keluar dan masuk akan menunjukkan atau menscanning (Barcode PeduliLindungi.red) yang sudah terpasang,” jelasnya. Selain itu, untuk menanggulangi dampak hausnya masyarakat untuk berwisata, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda setempat tentang aturan-aturan yang harus diikuti.
“Tentunya kami berkomunikasi dengan pemerintahan daerah terkait izin yang diberikan. Nanti ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh setiap pelaku usaha tersebut ,” tandas Nico. (yan)