Malang Post – Masih maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran khusunya kota Malang, memantik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang intensifkan operasi.
Tidak sendiri, KPPBC bersinergi bersama jajaran Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota serta jajaran samping dinas terkait Pemkot Malang.
Empat institusi ini melaksanakan Operasi Pasar Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kota Malang, Rabu (15/9/2021), menyasar dua lokasi, yakni wilayah Pasar Kebalen dan wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito menyampaikan bahwa target dari operasi gabungan gempur rokok ilegal ini adalah peredaran rokok ilegal.
“Target pengawasannya yaitu rokok ilegal maupun cairan vape ilegal. Tetapi saat ini fokusnya adalah rokok ilegal dulu,” terang Krisno.
Nantinya operasi gabungan seperti ini akan diadakan secara rutin setiap bulan. Kantor Bea Cukai Malang, berkomitmen memiliki kesepakatan terkait jadwal operasi gabungan dengan tiga pemerintah daerah di Malang Raya, baik Pemkot Malang, Pemkot Batu, dan Pemkab Malang.
“Untuk operasi di Pemkot Malang kita jadwalkan sebulan sekali, dan di bulan September 2021 dilaksanakan hari ini,” jelas pria berkacamata tersebut.
Hasilnya, setelah dilakukan penyisiran ke toko-toko di Pasar Kebalen, serta toko dan pabrik rokok di wilayah Buring, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penjualan barang kena cukai ilegal.
Melalui opsgab lintas sektor seperti ini, harapannya sinergi antara Kantor Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal dapat tercapai.
“Komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mendukung penuh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam memberantas rokok ilegal di Kota Malang.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan warga Kota Malang. Karena tidak memakai pita cukai atau pita cukai palsu yang mengakibatkan tidak ada pajak yang diterima pemerintah.
“Pajak itu kan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jika tidak ada pajak, maka yang rugi adalah masyarakat,” beber Wali Kota Sutiaji.
Oleh karena itu, Wali Kota Sutiaji mengimbau kepada masyarakat Kota Malang agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Sebelum membeli rokok, cek dulu apakah pakai pita cukai atau tidak, serta cek juga pita cukai itu palsu atau tidak. Sehingga produksi rokok di Kota Malang memberikan dampak terhadap
pembangunan Kota Malang.
Ikut dalam operasi gabungan ini, yakni Satpol PP Kota Malang, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Setda Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Bea Cukai Malang, Polresta Malang Kota, serta Kodim 0833 Malang Kota.
Terpisah Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, S.E, M. Tr (Han) sepakat jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang intensifkan operasi dan sudah terjadwal.
” Kami siap mendukung dalam pelaksanaan operasi gabungan untuk Gempur Rokok Ilegal bersama jajaran kodim 0833,”tegas Ferdian.(*)