Malangpost – Akibat pandemi Covid-19 yang telah melanda seluruh dunia termasuk Indonesia membuat semua segi kehidupan terpaksa berubah. Begitu juga dengan pendidikan dimana pada tahun 2020 yang lalu Kemendikbud meniadakan Ujian Nasional (UN). Tahun 2021 masih sama dan UN diganti dengan AKM. Lalu apa perbedaan AKM dan UN tersebut?
AKM adalah singkatan dari Asesmen Kompetensi Minimum yaitu sebuah sistem dan metode baru yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa sejak pandemi berlangsung. AKM sendiri sebenarnya bagian dari tiga instrumen penentuan kelulusan siswa yang disebut dengan Asesmen Nasional. Disamping AKM masih ada 2 instrumen lainnya yaitu Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
Meskipun totalnya terdapat 3 instrumen yang menggantikan UN sebagai alat ukur kelulusan siswa namun kali ini kita khusus membahas tentang AKM saja. Perbedaan antara AKM dan UN bisa dilihat dari beberapa hal yaitu sebagai berikut :
1. Metode Asesmen
Metode yang digunakan dalam AKM berupa soal yang tingkat kesulitannya disesuaikan dengan kemampuan para siswa. Soal bukan hanya berupa pilihan ganda saja melainkan juga isian singkat, pilihan ganda kompleks dimana jawaban benar bisa lebih dari satu sampai bentuk soal esai. Ini tentu berbeda dengan UN yang soalnya dibuat dalam pilihan ganda dan berupa fixed test yaitu semua peserta ujian atau siswa akan menerima satu set soal yang sama.
2. Jenjang Sekolah
AKM digunakan untuk siswa semua jenjang sekolah yaitu mulai SD/ MI, SMP/ MTs sampai dengan SMA/MA/SMK. Sedangkan UN digunakan untuk siswa di jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK saja tidak berlaku untuk tingkat SD/MI.
3. Faktor yang Diukur
Perbedaan AKM dan UN juga dilihat dari apa faktor yang diukur. AKM secara garis besar mengukur tingkat kompetensi siswa dalam hal literasi dan numerasi, karakter dan juga gambaran atas lingkungan belajar. Pada UN yang diukur adalah kemampuan atau tingkat kompetensi siswa pada penguasaan materi yang diajarkan dalam mata pelajaran sesuai kurikulum.
4. Peserta
Kemendikbud akan memilih peserta AKM secara acak berdasarkan pertimbangan yang dibuat berdasarkan sensus pada sekolah menggunakan sampel siswa. Maksimal peserta AKM adalah 45 siswa kelas 8 dan 11 sedangkan untuk kelas 5 sebanyak 30 siswa per sekolah. Berbeda dengan UN yang harus diikuti oleh semua siswa kelas akhir di setiap sekolah.
5. Laporan Hasil Tes
Perbedaan lainnya terdapat pada laporan hasil tes yang dilakukan. Bentuk laporan hasil tes pada AKM dibuat berdasarkan nilai agregat dari setiap sekolah dan nilai agregat tiap wilayah. Pelaporan nilai pada UN berupa hasil tes dari setiap siswa yang telah mengikuti ujian, nilai agregat per sekolah dan juga nilai agregat dari wilayah.
6. Tujuan Tes
Tujuan dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) juga berbeda dengan Ujian Nasional (UN). AKM memiliki tujuan yang lebih luas dan komprehensif yaitu perbaikan sistem pembelajaran dan peningkatan lingkungan sekolah atau belajar yang lebih kondusif. Sementara itu seperti diketahui bersama bahwa tujuan dari Ujian Nasional atau UN hanyalah sebatas untuk memperoleh pemetaan dan perbaikan pada sistem pembelajaran saja.
Pada dasarnya AKM disusun untuk memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan dalam Ujian Nasional. Selain itu AKM merupakan solusi bagaimana menentukan tingkat kompetensi siswa di tengah kondisi pandemi saat ini. Pada dasarnya tidak banyak perbedaan AKM dan UN karena secara prinsip keduanya merupakan upaya untuk membuat sistem pendidikan nasional menjadi lebih baik lagi.
Setelah AKM yang perlu dipersiapkan oleh orang tua dan siswa tingkat akhir adalah pendaftaran sekolah baru. Bagi yang akan mendaftarkan diri ke SMA Dwiwarna (Boarding School), ikuti informasi tentang PPDB Boarding School agar tidak ketinggalan dan bisa mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan terbaik.(*)