Malang Post – Selamatkan uang negara dalam ungkap kasus korupsi oknum pendamping sosial, Satuan Reskrim Polres Malang raih penghargaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan, Selasa (24/8/2021) pagi, di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat dan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat.
Kemensos RI menilai Polres Malang telah membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan langsung penghargaan.
Penghargaan diterima langsung AKBP Bagoes didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi. Keduanya menerima penghargaan.
Beberapa saat lalu, Satuan Reskrim Polres Malang berhasil meringkus oknum seorang pendamping sosial yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bansos Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Oknum pendamping ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. Keberhasilan pengungkapan diapresiasi langsung Tri Rismaharini yang kemudian datang ke lokasi Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Saat itu Risma mengapresiasi kerja cepat Polres Malang dalam merespon dugaan tindak pidana korupsi dari salah satu oknum pendamping desa.
Dibawah arahan AKP Donny Kristian Baralangi, anggota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, barang bukti didapat dan oknum pendamping desa ditetapkan sebagai tersangka. (yan)