Malang Post – Setahunan selama pandemic. Oknum karyawan dan karyawan outsorcing mencuri rel cadangan milik PT KAI. Belasan kali aksinya mulai dari Stasiun Kotalama Malang – Kepanjen Kabupaten Malang.
Tersangkanya: Fendi Purnama Putra alias Bolot (31) warga Dusun Pidek, RT 02/RW 05, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Berdomisili di Jl Bunder RT 02 RW 03, Bunder, Pakisaji.
Satu lagi tersangka Muhammad Azami alias Jamik (31) warga ber-KTP Dusun Banggle RT 04 RW 02, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia terlibat selama aksi pencurian.
Modusnya pura-pura jadi petugas rel KA Stasiun Kepanjen atau seakan-akan mendapat tugas dari PT KAI untuk memotongi rel yang menumpuk di samping jalur KA.
Rilis pers Jumat (20/8/2021) siang, Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono HK SIK Msi mengatakan. Sebelumnya ada patroli Polsuska yang mendapati pelaku berada di lokasi aksi pencurian.
“Mereka melakukan pemotongan 1,5 meter. Diamankan lalu dibawa ke Polsek Kepanjen.
Hasil olah TKP, dari BB ada 10 batang rel beragam panjang satu meteran, kendaraan dan alat las,” ungkap Bagoes.
Selain itu, adapula bukti alat pemotong besi baja, tabung LPG, 2 tabung oksigen dan dua buah ponsel serta pikap pengangkut hasil curian, Daihatsu Zebra N 8824 DH. Bukti rel cadangan tampak ada bekasan potongan las pun ditunjukkan.
Satu aksinya, Sabtu (7/8/2021) sore berada di KM 67 + 100 di areal kebun sengon RT 05 RW 03 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari aksi itulah ditelusuri dan diselidiki lebih lanjut hingga diketahui adanya keterlibatan oknum lain.
“Tersangka ini berstatus outsorcing dan ada oknum. Nanti ada pengembangan penyidikan berlanjut. Masih menentukan siapakah yang berinisiatif. Penadah masih Ditelusuri,” sebut Bagoes.
Ditanya Bagoes, tersangka tampak tidak tenang sembari menyebut baru sekali aksi.
“Waktu itu masih cari cari Pak. Ini rel kereta cadangan. Kita berdua. Saya bisa motong karena dulu saya biasa pakai mesin las,” ujar seorang tersangka kepada Bagoes.
Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (yan)