Malang Post – Jaga stamina saat pandemi, sopir truk ini nekat konsumsi narkotika jenis sabu. Sang sopir membelinya dengan bertamu ke rumah temannya lain kampung. Awal Agustus, baik pemakai dan penjualnya diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota.
Tersangka pengguna berinisial AL (38) mengaku warga Jl Istiqomah, Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang. Sedang penjualnya, berinisial SST (45) warga Jl Nusa Barong, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto melalui Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, Kamis (12/8/2021) dalam rilis mengatakan. Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat.
Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya meringkus tersangka AL di rumahnya. Dalam penggeledahan didapat sejumlah barang bukti. Yaitu sabu 0,5 gram, hp dan dompet.
Penyelidikan berlanjut berbuah penyergapan tersangka SST di rumahnya. Hasilnya bukti berupa 10 klip plastik sabu dengan berat total 7,75 gram, HP, timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu Rp 600 ribu.
“Uang Rp 600 ribu itu merupakan hasil penjualan sabu dari tersangka AL. AL datang ke rumah SST,” ujar Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta.
Diinterogasi, tersangka SST membeli dari warga beriniisal MG. Usai transaksi, SST mengambil paketan SS yang diranjau ke daerah Pakisaji. Kali terakhir, SST membeli 5 gram yang sebagian dijual ke tersangka AL.
Tersangka AL dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Tersangka SST, dijerat sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (yan)