Malang Post – Viral video pesta orkes berkerumun di masa PPKM Level 4 masih berlangsung. Hajat dihadiri muda mudi dan warga berkerumun ini terjadi di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang beberapa saat lalu.
Dihubungi wartawan, Camat Bululawang, Mardianto membenarkan adanya pagelaran pesta itu. Pesta digelar sebagai peletakan batu pertama pembangunan sebuah kafe.
Ironisnya, gelar acara itu diduga melibatkan tokoh masyarakat setempat. Namun setelah ditelusuri, giat dilakukan anak perangkat desa dan dihadiri SW selaku petinggi setempat.
Akibatnya, Camat dan SW sempat dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang. Mardianto sendiri tidak menahu sebelumnya jika ada gelaran orkes di wilayahnya. Baru keesokan harinya ia mendapat kabar.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti memaparkan pengakuan SW bahwa ia tidak mendapat izin tertulis melainkan secara lisan. SW juga hadir dalam acara.
Mulanya menerapkan prokes, bermasker, kemudian kerumunan dan pelanggaran pun terjadi. Informasi lain didapat, selain dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang, SW akan dimintai keterangan Polres Malang.
Apa yang telah terjadi, ditengarai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” ungkap Tridiyah kepada wartawan. (yan)