Malang Post — Reskrim Polsek Kepanjen meringkus pelaku penipuan disertai penggelapan sepeda motor beserta seorang penadahnya. Tiga bulan, sepeda motor jenis matic sempat amblas.
Kapolsek Kepanjen Kompol Yatmo menceritakan kronologis singkatnya. Ditunjukkan pula kedua tersangka dan barang bukti motor hasil kejahatan, Jumat (16/7/2021) siang.
Tersangka utama penipuan, Beni Setiawan (30) warga Gambiran, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penadahnya bernama, Umar Kariadi (41) warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Korban menyewakan motor matic kepada tersangka Beni. Awalnya lancar sewanya tiap hari Rp 15 ribu,” ungkap Kompol Yatmo kepada wartawan saat ditemui di Polsek Kepanjen.
Hingga 3 bulan lamanya, sepeda motor matic korban menghilang tanpa kabar. Terlebih tersangka Beni terkesan menghindar. Tidak kunjung mengembalikan motor. Korban lalu melapor ke Polsek Kepanjen.
“Kami selidiki, motor digadai ke Pakisaji atau tersangka Umar. Gadai seharga Rp 2,5 juta,” sebut Yatmo, mantan Kapolsek Bantur.
Usai pelaporan korban, tidak butuh waktu lama. Kedua tersangka dibekuk anggota Polsek Kepanjen. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka Beni, diduga melanggar pasal 372 KUHP subsider pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka Umar terjerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadah barang hasil kejahatan. (yan)