Malang Post – Penegakan aturan PPKM Darurat, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya lewat patroli gabungan di sejumlah titik di Kota Malang.
Kamis (15/7/2021), patroli dipimpin Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto. Hadir pula Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, Kasi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang Jose Bello, Danton II Ki Kav 32 Yonkav 3/AC Letda Kav Nasution dan Kasubsi Barang Bukti Kejari Kota Malang Sulamto Adi.
Diperkuat 50 personel gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Yonkav 3/Tan, Dishub, Satpol PP dan Kejari Kota Malang.
“Untuk operasi hari ini kita fokuskan kepada tempat usaha yang masih menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Malang. Kita berikan sanksi tegas dan himbauan agar mereka taat aturan,” ujar Kompol Syabain.
“Kita harus tegas, namun harus tetap dilakukan dengan cara-cara yang humanis,” sambungnya.
Sasaran patroli adalah pelaku usaha baik rumah makan maupun kafe di sepanjang Jl. Letjen Sutoyo, Jl. Piranha Atas, kawasan Jl. Sudimoro hingga Jl. Soekarno-Hatta. Petugas menemukan masih adanya pelanggaran yang dilakukan.
“Bisa dilihat tadi masih ada warung makan, warung bakso dan warung kopi yang menyediakan fasilitas makan di tempat dan melanggar prokes. Sesuai SOP tadi Satpol memberi sanksi administratif dan kita ingatkan untuk patuh prokes,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak. Pemilik usaha juga diminta taat aturan dan menerapkan prokes ketat.
“Taatlah pada aturan dan jalankan prokes. Pandemi masih ada, ini tugas kita bersama untuk saling menjaga satu sama lain,” tutupnya.
Patroli gabungan rutin dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Malang mulai tanggal 3-20 Juli 2021 berjalan maksimal. Guna menekan angka penularan dan kasus Covid-19. (avi)