Malang Post – Selama proses pembangunan Pasar Induk Kota Batu, pedagang akan direlokasi. Arealnya di sekitaran Stadion Brantas Kota Batu. Agar arus lalu lintas lancar, perlu penataan yang matang. Mulai dari titik parkir hingga penempatan bedak.
Dishub, Diskumdag dan Polres Batu pun melakukan survey di lokasi relokasi, Jumat (9/7/2021). Tujuan menentukan titik-titik parkir.
Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono menjabarkan. Untuk rencana titik parkir, pertama ada di bagian timur stadion. Lalu ada di sisi Jl Sultan Agung, namun bukan di ruas jalan utamanya.
“Nanti di sisi Jl Sultan Agung itu, rencananya akan dirabat oleh Diskumdag. Digunakan sebagai lahan parkir. Sehingga bisa ditempati untuk parkir sepeda motor,” ujar Imam.
Titik parkir selanjutnya ada di bagian depan stadion. Di titik tersebut rencananya juga bakal digunakan untuk bongkar muat barang. Namun masih akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai menutup ruas jalan di depan stadion.
Selain di titik-titik tersebut, pihaknya juga mengusulkan titik parkir alternatif di Pasar Parkiran milik JTP Group dimana lahan tersebut saat ini tengah kosong tidak terpakai. “Jika bisa memanfaatkan titik kosong itu, maka untuk masalah parkir akan selesai. Tidak ada lagi masalah parkir dalam proses relokasi,” ujar Imam.
Untuk kebutuhan parkir, jika melihat kunjungan Pasar Induk Kota Batu saat ini, setidaknya dibutuhkan kantong yang bisa menampung sebanyak 300-500 kendaraan. Sedangkan untuk kebutuhan juru parkir, pihaknya masih akan melakukan rapat intern.
Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono menerangkan, survey titik parkir tersebut bertujuan agar proses relokasi Pasar Induk Kota Batu berjalan lancar. Serta kondisi arus lalu lintas tetap berjalan normal.
“Kami berharap bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Walaupun saat ini kondisinya darurat, karena berkaitan dengan relokasi. Namun kami tetap berusaha memberikan kenyamanan untuk mereka,” katanya.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitiani mengatakan, jika pihaknya siap membantu untuk pengaturan lalu lintas. Selain itu, pihaknya mengusulkan agar di area parkir itu menggunakan sistem satu arah.
“Dengan sistem itu, tidak akan ada kendaraan yang putar balik. Karena jika ada kendaraan putar balik, bisa saja memancing kepadatan arus lalu lintas. Sehingga jika diterapkan aturan dilarang putar balik, maka kondisi arus lalu lintas di area itu akan stag,” jelasnya.
Sedangkan ketika titik parkir jadi ditempatkan di Pasar Parkir JTP Group. Pihaknya akan lebih fokus dalam pengaturan arus lalu lintas. Ketika titik parkir berada di lokasi tersebut, maka Dishub Kota Batu harus melakukan penambahan zebra cross untuk penyebrang jalan.
Selain itu dia juga menyarankan untuk melakukan penambahan rambu-rambu lalin. Seperti rambu hati-hati dan rambu lainnya yang menjelaskan jika dikawasan ini ada relokasi.
“Hal-hal tersebut harus dipenuhi oleh Dishub, karena memang ranah mereka. Sedangkan kamu dari Polres Batu akan membatu personil untuk kelancaran lalin. Terlebih jalan di kawasan itu naik turun, sehingga rawan kecelakaan jika tidak ada personil yang mengatur,” tutup Indah. (yan)