Malang Post – Perempatan underpass Karanglo, Kamis (8/7/2021) ditutup total mulai pukul 15.00 hingga Jumat (9/7/2021) pukul 03.00. Bahkan videonya proses penutupan sudah beredar viral di medsos.
Sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Malang melakukan pengecekan posko penyekatan di exit tol Singosari. Bupati Malang Drs HM Sanusi menyatakan Malang Raya saat ini berada di zona merah pandemi covid-19. Ia berharap masyarakat mendukung PPKM Darurat.
Patuhi prokes, patuhi aturan PPKM Darurat. “Ini bentuk keseriusan kita melaksanakan Inmendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Untuk menahan laju penyebaran Covid di Kabupaten Malang,” kata Sanusi.
Disebutkan, upaya menambah bed (tempat tidur) di rumah sakit bagi pasien covid, juga bentuk keseriusan Pemkab Malang dan Forkopimda. Nampak hadir bersama Bupati Malang Drs HM Sanusi adalah Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto SH MH, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah SIK, Dansubsatgas Covid -19 sekaligus Dandim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Kepala Kejari Kabupaten Malang Edi Handoyo, Ketua Pengadilan Negeri Malang.
AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah SIK memastikan, aturan pembatasan yang tertuang di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 berjalan baik. Salah satunya di tol exit Singosari ini.
“Kita pastikan penyekatan ini berjalan baik. Sesuai Inmendagri. Untuk menahan laju penyebaran covid-19,” terang Raden Bogoes.
Terdapat 10 pos check point, tujuh pos observasi dan dua pos pembatasan. Sedangkan jumlah personil yang dilibatkan, sekitar 1.300 personil gabungan TNI, Polri, Pemkab Malang dan Ormas.
Teknisnya, Bagoes menjelaskan, sesuai ketentuan Inmendagri 15/2021. Untuk sektor esensial, yaitu kendaraan yang mengangkut kebutuhan bahan pokok, alat kesehatan dan obat-obatan bisa melanjutkan perjalanan. Dengan menunjukan identitas dan surat tugas dari perusahaannya.
Untuk sektor non esensial, diijinkan masuk, jika dapat menunjukkan identitas diri, surat keterangan sehat termasuk surat keterangan rapid antigen. “Jika tidak dapat menunjukkan, kita minta para pengemudi putar balik ke daerah asal,” tandas Raden Bagoes.
Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, menyatakan. Puskesmas di Kabupaten Malang yang memiliki fasilitas gedung luas akan dijadikan ruang isolasi ICU bagi pasien covid.
“Selain itu, gedung-gedung milik Pemkab Malang yang tidak terpakai bisa dijadikan gedung cadangan untuk menangani covid,” terang Yusub Dody
Yusub menjelaskan, TNI dan Polri mendukung penuh Satgas Covid untuk menerapkan berbagai aturan PPKM Darurat.
“Kita akan support maksimal upaya -upaya yang dilakukan Pemkab Malang untuk menangani covid. Terutama di masa PPKM Darurat,” tandas Yusub Dody Sandra.
Mantan Komandan Secaba Jember ini, mengingatkan seluruh masyarakat agar mengikuti dan mematuhi aturan Pemerintah terkait PPKM Darurat.
“Wajib patuhi prokes, warung dan cafe harus tutup pukul 20.00 WIB. Kegiatan hajatan, sosial kemasyarakatan sementara ditiadakan. Tempat ibadah ditutup sementara dan berbagai aturan yang ada. Ini adalah upaya untuk menahan laju penyebaran covid dengan varian baru Delta yang makin meningkat. Menyelamatkan masyarakat dari resiko kematian akibat terpapar. Harus kita patuhi bersama,” pungkas Yusub Dody Sandra. (yan)