Malang Post – Banyak masyarakat maupun netizen yang berkicau akibat penyekatan. Bikin macet. Padahal PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Merespon hal itu, Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo menjelaskan. Penyekatan bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. Peraturan itu telah tertuang dalam SE Walikota Batu dan Mendagri tentang penerapan PPKM Darurat
“Dalam aturan itu, sudah jelas tertulis. Masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak sedang melakukan aktivitas kerja, lebih baik di rumah saja. Daripada keluyuran dan akhirnya tinggal di rumah sakit,” tegas Catur, Kamis (8/7/2021).
Lanjut Catur, pemberlakukan pembatasan itu bertujuan untuk menekan angka persebaran Covid-19. Sehingga, dia kembali menandaskan, ketika tidak memiliki kepentingan yang urgent, lebih baik di rumah saja. Dari pada tinggal di rumah sakit.
Setiap kali melakukan operasi di pos perbatasan, anggota Polres Batu dituntut untuk melaksanakan tugas secara humanis. Caranya, menyetop atau memberhentikan dengan sopan, lalu menegur dan menyampaikan esensi dari pembatasan tersebut.
“Pastinya, karena ada pemeriksaan, terjadi antrian dan macet itu wajar terjadi. Apalagi ketika volume kendaraan sedang tinggi. Meski begitu, kami tetap berusaha sebaik mungkin agar tidak sampai terjadi kerumunan masa,” tutur Catur.
Sehingga, lanjut dia, jika tidak mau antri dan macet-macetan, lebih baik di rumah saja ketika tidak ada hal-hal yang urgent. Karena dengan seseorang di rumah saja, diharapkan mampu mengurangi tingkat persebaran Covid-19
Sementara itu, dengan adanya pemadaman PJU di ruas jalan protokol Kota Batu. Pihaknya juga terus melakukan patroli serta menempatkan anggota baik yang berseragam maupun tidak berseragam di titik-titik yang PJU nya dimatikan.
“Selama PPKM Darurat berjalan, gangguan kamtibmas di Kota Batu tidak pernah terjadi. Meski begitu, kami akan terus melakukan patroli demi keamanan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, selain melakukan pembatasan akses masuk di jalan utama menuju Kota Batu, seperti di Pos Pendem dan Pos Penyekatan Giripurno. Kini pihaknya juga melakukan penyekatan di seluruh jalan tikus menuju Kota Batu.
“Yang boleh masuk ke Kota Batu adalah masyarakat ber KTP Batu, tinggal di Kota Batu ataupun memiliki surat keterangan kerja di Kota Batu. Selain itu, juga harus dilengkapi kartu vaksin minimal dosis pertama, swab antigen/PCR sesuai dengan ketentuan penerapan PPKM Darurat,” katanya.
Dia menyebutkan, titik-titik jalan tikus yang dilakukan penyekatan berada di Areng-areng, Dadaptulis, Jembatan Pendem, Sumbersekar menuju arah Dau dan sejumlah jalan tikus lain menuju arah Kota Batu.
“Kami lakukan penutupan hingga gang-gang kecil. Dengan adanya penyekatan ini, sangat dimungkinkan ribuan kendaraan akan diputar balikkan pada setiap harinya,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, jika penyekatan baik di jalan protokol Kota Batu maupun gang-gang kecil menuju Kota Batu akan diberlakukan selama 24 jam non stop dan dilakukan hingga batas waktu PPKM
“Sepanjang penerapan pembatasan dalam rangka PPKM Darurat, kami belum menemukan hal-hal yang mencurigakan. Namun kami menekankan, ketika ada keluarga yang membawa anggota keluarganya karena sakit namun tidak membawa ketentuan yang berlaku, maka tetap akan kami prioritaskan,” ucap dia.
Lebih lanjut, mengenai PJU yang dimatikan, dia mengungkapkan untuk kejadian laka lantas ataupun kriminalitas tidak pernah terjadi. “Setiap malam kami selalu melakukan patroli. Blue light selalu kami nyalakan, untuk menjamin kondisi tetap aman,” tutupnya. (yan)