Malang Post – Berdasarkan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Wajib pula mematuhi ketentuan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada poin H disebutkan: Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, tempat wisata umum dan area publik lainnya) tutup sementara.
Maka Forum Komunikasi Kelompok Sadar Wisata Kampung Tematik Kota Malang memutuskan menutup sebanyak 22 kampung tersebut.
“Kampung Tematik Kota Malang yang dikelola Pokdawis untuk kunjungan wisata, dinyatakan tutup sementara,” terang Ki Demang, selaku Ketua Pokdawis. (yan)
- Kampung Budaya Polowijen (tutup sementara)
- kampung Kajoetangan Heritage (tutup sementara)
- Kampung Topeng Baran (tutup sementara)
- Kampung Tridi (tutup sementara)
- Kampung Gribig Religi (tutup untuk wisata buka untuk ziarah terbatas)
- Kampung Terapi Hijau (tutup sementara)
- kampung Putih (tutup sementara)
- Kampung Biru Arema (tutup sementara)
- Koeboeran Londo (tutup sementara)
- Kampung Grabah Penanggungan (tutup sementara) 11. Kampung Kramat Kasin (tutup sementara)
- Kampung Nila Slilir (Buka untuk belanja ikan)
- Kampung Satrio Turonggo Jati (tutup untuk wisata buka untuk latihan)
- Kampung Tempe sanan (tutup untuk wisata buka untuk belanja)
- kampung Keramik Dinoyo (Tutup untuk wisata buka untuk belanja)
- Kampung Bambu Mewek Park (tutup sementara)
- Kampung Lampion Wangi (tutup sementara)
- Kampung Rolak Indahku (tutup sementara)
- Kampung Glintung Water Street (Tutup Sementara)
- Kampung Wisata Aeng Hamid Rusdi (Tutup Sementara)
- Kampung Warna Wani Jodipan (Tutup Sementara)
- Kampung Warna Wani Jodipan (Tutup Sementara)
- Kawasan Wisata Panawijen (Tutup sementara)