Malang Post – Satpol PP Kota Batu preteli ratusan reklame insidentil yang terpasang liar mulai Jl Panglima Sudirman, Gajah Mada, Diponegoro, Pattimura dan Jl Ir Soekarno Kota Batu. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP koordinasi dengan DPMPTSP-TK Kota Batu.
Reklame insidentil ini masa izinnya kurang dari satu tahun. Masuk dalam dalam kategori adalah reklame yang dipasang dalam masa-masa tertentu. Contohnya baliho, spanduk, umbul-umbul, poster dan sejenisnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengungkapkan. Dari 135 titik operasi, total 237 reklame diamankan. Meliputi: reklame tidak berizin, izinnya sudah kadaluarsa, berada di tiang listrik/telpon dan menempel di pohon. Karena itulah, maka bisa dikatakan liar.
“Sebelum melakukan penurunan reklame, kami terlebih dahulu melakukan inventarisir,” ujar Arief, Kamis (1/7/2021).
Lanjutnya, penertiban reklame liar tersebut didasarkan pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
“Semua reklame yang masuk dalam kategori tersebut kami tertibkan. Baik reklame dari pihak swasta maupun instansi pemerintah. Hal itu kami lakukan karena reklame itu terpasang menyalahi peraturan yang telah tertuang dalam Perda dan Perwali Kota Batu,” jelas Arief.
Kedepannya, pihaknya juga akan melakukan penertiban baleho besar. Karena untuk melakukan penertiban baleho besar diperlukan penyikapan khusus. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inventarisir terlebih dahulu, terutama pada baliho yang sifatnya permanen.
“Untuk melakukan penertiban baliho tersebut, kami masih mengalami keterbatasan dalam hal sarana dan prasarana. Selain itu, juga pasukan yang kami miliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil operasi itu selanjutnya akan dilakukan pengecekan ulang. Lalu hasil temuan dari pengecekan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak DPMPTSP-TK dan Bapenda Kota Batu. Dimana kedua dinas tersebut memiliki keterikatan dalam penegakkan Perda reklame.
Sementara itu, dari hasil operasi reklame pada bulan sebelumnya. Yakni pada tanggal 2 Juni 2021, Satpol PP Kota Batu telah menertibkan 71 reklame. Paling banyak pelanggar melakukan pemasangan reklame di pepohonan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, sektor pajak reklame menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu pada semester ke dua ini. Jumlahnya tak main-main, dari target Rp 1 miliar dalam satu tahun. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 972 juta atau 97,21 persen.
“Dengan capaian itu, kami sangat optimis pajak reklame bisa terlampaui. Karena bisa dilihat bersama, hingga awal buka ke tujuh ini, perolehan pajak reklame hampir memenuhi target,” ujar Punjul. (yan)