Malang Post – Perumahan Sky Park Resort yang ada di Dusun Buludendeng, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ternyata benar-benar belum mengantongi izin satu lembar pun. Hal tersebut diungkapkan okeh Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP-TK Kota Batu, Tauchid Bhaswara.
“Untuk dokumen pengurusan perizinan yang masuk ke kami masih belum ada sama sekali. Kami baru bisa memproses ketika ada pengajuan. Sedangkan hingga saat ini masih belum ada dokumen masuk atas nama perumahan tersebut,” ujar Tauchid, Senin (28/6/2021). Tidak adanya itikad baik tersebut, pihaknya pun melakukan sidak ke perumahan tersebut.
Dia menyebutkan, untuk pengajuan berkas perizinan paling awal adalah KRK (Keterangan Kencana Kota). Melalui dokumen tersebut, bisa digunakan untuk melihat peruntukan kawasan itu boleh dibangun atau tidak. Jika diizinkan baru bisa berjalan ke proses selanjutnya hingga terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau menurut aturannya, setelah terbit IMB, proses pembangunan baru boleh dilakukan. Namun kenyataan di lapangan mereka sudah mendirikan sejumlah bangunan tapi izin tidak punya,” tegasnya.
Sesuai temuan tersebut, perumahan Sky Park Resort telah melanggar Perda No 4 Tahun 2011 tentang IMB. Kata Tauchid, IMB merupakan pengurusan izin paling akhir. Sebelumnya harus ada izin pengembangan perumahan, izin lingkungan dan analisa dampak lalu lintas.
“Namun yang jelas dan perlu digaris bawahi, secara administrasi kami belum menerima apapun terkait izin perumahan tersebut,” ujarnya.
Untuk KRK, pihaknya yang akan menerbitkan. Namun berdasarkan persetujuan bersama dari dinas terkait lainnya. Penerbitan KRK juga tidak semata-mata begitu saja. Namun melalui sejumlah rangkaian proses. Mulai dari berkas masuk, kemudian diagendakan penjadwalan survey. Lalu dilakukan survey bersama tim teknis. Sedangkan hingga saat ini, semua prosedur itu belum pernah dilakukan.
Kasi Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kota Batu, Bambang Priambodo mengatakan. Seharusnya, sebelum perumahan tersebut dibangun, seharusnya mengantongi izin lebih dulu. Dari pengajuan izin itu, apabila lahan yang digunakan tidak bisa didirikan bangunan, maka sudah akan berhenti di awal.
“Sedangkan yang ini, sudah berdiri sejumlah bangunan. Namun izinnya tidak ada, parahnya lagi perumahan tersebut berdiri di lahan pertanian,” tegasnya.
Maka, sesuai perda No 7 tahun 2011 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah) maka proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
“Secara peruntukan tidak sesuai RTRW. Maka proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Karena perumahan tersebut berdiri di lahan pertanian,” jelas Bambang.
Sebenarnya, bulan Desember lalu perumahan tersebut pernah diberikan sanksi tipiring. Namun, pasca tipiring itu, saat dilakukan sidak lagi, ternyata pembangunan masih berlanjut.
“Setelah dilakukan sidak, ditemukan mereka tak mengantongi izin sedikit pun. Kami sudah memanggil mereka (Sky Park Resort) namun tidak juga datang,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan. Mulai hari ini, pihaknya menghentikan pembangunan. Penghentian itu ditandatangi pihak Satpol PP Kota Batu dengan Sky Park Resort.
“Untuk saat ini, proses pembangunan sudah kami hentikan. Boleh berlanjut, ketika mereka sudah mengantongi izin,” tegasnya.
Adhim mengatakan, saat sidang tipiring tahun 2020, pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda Rp 4 juta. Sesuai keputusan pengadilan dan uangnya masuk kas negara.
“Namun begitu, mereka tetap melanjutkan pembangunan. Padahal masih belum mengantongi dokumen perizinan. Maka dari itu, mulai hari ini proses pembangunan kami hentikan,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika mendukung tindakan Satpol PP. Pembangunan di kawasan tersebut, memang harus dihentikan. Selain tak punya izin, juga di zona putih.
“Zona putih itu, kawasan pertanian. Tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya. Dia menambahkan, letak geografis di kawasan tersebut juga memiliki kemiringan cukup ekstrim. Patut diwaspadai potensi-potensi yang tidak diinginkan saat investor memaksakan pengembangan bangunan. (yan)