
Bos Nine House Ditahan, Duduk di Kursi Roda
Malang Post – Jangan main hakim sendiri. Begitulah pesan yang disampaikan Walikota Malang, Sutiaji kepada masyarakat. Imbauan disampaikan di halaman Polresta Malang Kota, Senin (28/6/2021) saat rilis kasus bos Nine House Kitchen Alfresco dan The Nine & KTV, yang diduga menganiaya seorang karyawan wanita.
Sesuai janjinya, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi menunjukkan
dua tersangka penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Mia. Yakni, Jefrie dan Mamat. Barang bukti pun dibeber di atas meja.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan. Pihaknya menerima laporan penganiayaan Jumat (18/6/2021) dini hari. Aksi penganiayan terjadi pada Kamis (17/6/2021) sore di salah satu ruangan.
“Dari hasil penyelidikan penyidik. Mulai dari pemeriksaan keterangan. Kami segera mengamankan JR dan MI. Dugaan pasal yang kami terapkan yakni pasal 170 KUHP ayat 2,” urai Budi Hermanto.
Budi sempat menghaturkan ucapan terimakasih pada Walikota Malang, Sutiaji terkait percepatan pemrosesan hasil visum terhadap korban Mia.
“Ada DVR dan payung sebagai barang bukti yang kami sita. Nanti DVR akan kami kirim ke labfor,” terang Budi dalam rilis pers Senin (28/6/2021) siang.
Walikota Malang, Sutiaji turut memberikan pernyataannya terkait kasus ini. Ia mengapresiasi penegakan hukum jajaran penyidik dan Kapolresta Malang Kota terkait kasus yang cukup viral itu.
“Sudah mengambil tindakan yang cepat. Bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan, akan mendapat perlakuan yang sama dengan yang lain,” ungkap Sutiaji sembari mengucap terimakasih.
Sutiaji sempat menyinggung, bahwa kasus ini memunculkan rumor bahwa tidak ada kecepatan dalam penanganan kasus. “Kapolresta menunjukkan bahwa profesional menjadi komitmen dalam penegakan hukum,” sebut Sutiaji.
Sutiaji berharap, masyarakat Kota Malang tidak bermain hakim sendiri bila terjadi pelanggaran hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (yan)