
Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa (Foto:Dokumen)
Malang Post – Dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMKN 10 Kota Malang, masih menggelinding.
Kali ini, Kejari Kota Malang menetapkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) berinisial AR (37) sebagai tersangka baru. Pada kasus ini, AR berperan sebagai pelaksana teknis yang melancarkan dugaan kasus korupsi tersebut.
Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa menjelaskan. Tersangka AR berperan meminjam nama 11 perusahaan rekanan. Digunakan untuk mengerjakan proyek pembangunan dan perawatan sejumlah ruangan dan gedung SMKN 10.
Dwidjo Lelono mengerjakan sendiri proyek pembangunan di sekolah. Karena hanya dipinjam sebagai pihak ketiga., maka 11 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Hanya mendapat kompensasi 2,5 persen. Tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya yang mengerjakan semua proyeknya.
Andi menuturkan, tersangka AR juga menjabat Kepala Revitalisasi serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2019-2020.
“Tersangka AR membuat banyak pertanggungjawaban fiktif. Ia pinjam nama dari perusahaan rekanan. Diduga kerja sama dengan tersangka Dwidjo Lelono,” kata Andi, Minggu (27/6/2021).
Namun, sejauh ini Andi belum menahan AR. Pihaknya memanggil AR agar hadir dimintai keterangan Senin (28/6/2021).
“Kami menetapkan AR sebagai tersangka, berdasarkan bukti dan keterangan 20 saksi,” ungkapnya.
Total kerugian negara dalam dugaan kasus ini sekitar Rp 1 miliar lebih. “Itu dari dana BA BUN 2019 dan BPOPP 2019-2020. Sesuai temuan Inspektorat Jatim, kerugian Rp 1 miliar lebih,” terangnya. (yan)