Malang Post – Polresta Malang Kota, Sabtu (25/6/2021) siang menetapkan Jefrie (36) owner Nine House Kitchen Alfresco dan The Nine & KTV sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
Penetapan ini usai berlangsung gelar perkara Jumat (25/6/2021) pasca dua orang diamankan. Sebelumya, Jefrie sempat mengaku ‘kebal hukum’ dan memantik kecaman ratusan aktivis di Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi, kepada wartawan membenarkan penetapan dua tersangka. Menurut Budi, sejumlah unsur telah memenuhi tindak lanjut anggotanya untuk melaksanakan upaya paksa.
“Lebih kurang itu (Jefri dan Mamat) yang diamankan. ‘Kan diamankan kemarin, kita punya waktu 1 x 24 jam, untuk membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak pidana atau tidak,” papar Budi kepada wartawan.
Terkait perkembangan kasus The Nine, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK Msi menegaskan pihaknya akan lurus dan mendukung penuh program PRESISI.
“Kita laksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka kemarin. Kami ingin sampaikan pada masyarakat bahwa kepolisian itu profesional, kita sudah menuju police 4.0,” sebut mantan Kapolres Blitar (2019) kepada wartawan.
“Kita mendukung PRESISI program Bapak Kapolri, bagaimana peningkatan profesional penegak hukum,” tambah lulusan Akpol 2000 ini yang pernah menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Kalsel.
Mantan Kapolres Batu (2017) yang juga lulusan Universitas Indonesia ini kemudian meminta masyarakat Kota Malang juga elemen Aliansi Masyarakat, untuk percaya pada profesionalisme pihak kepolisian.
“Kami akan tegak lurus untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sudah ada 3 saksi yang kami mintwi keterangan nanti pada momennya, kami akan rilis pada temen-temen (media),” ungkap Budi di halaman Polresta Malang Kota. (yan)