Malang Post – Dapit alias Klantung (22) mengamuk di Gedog Kulon Turen. Pemuda beralamat di Jl Permata RT 14/RW 07, Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini, harus berurusan dengan kepolisian.
Kamis (24/6/2021) ia diperiksa Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi. Tersangka Dapit mengakui perbuatannya menganiaya dan merusak truk. Alatnya, patahan bongkahan cor.
Minggu (20/6/2021) siang, tersangka meluapkan emosinya di Jl Permata. Ia memukul Sutejo Ajar Wiyono (60) yang tidak lain adalah mantan majikan.
Pukul 19.15 WIB, tersangka mengeprukkan cor ke sebuah truk. Tidak itu saja, ia juga menghajar korban dengan tangan kosong. Pukulan mengenai pelipis dan dahi korban seolah menjadi sansak. Rugi Rp 5 juta karena kerusakan truk dan luka di tubuhnya, korban tidak terima perbuatan pelaku.
Selang beberapa jam kemudian, korban melapor ke Polsek Turen. Alhasil, anggota meringkus tersangka yang diduga melanggar pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dan 406 KUHP tentang pengrusakan. (yan)