Malang Post —- Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) membuka Beasiswa Pendidikan Kota Malang. Beasiswa tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Malang bagi mahasiswa maupun mahasiswi UIN Maliki Malang yang berasal dari Kota Malang.
“Pemerintah Kota Malang ingin menjaring mahasiswa UIN Maliki Malang yang secara ekonomi kurang beruntung. Agar menjadi generasi penerus bangsa,” ujar Imam Ahmad MAg, Kepala Bagian Akademik (Kabag Akademik) UIN Maliki Malang, Rabu (23/6/2021).
Terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa UIN Maliki Malang yang mengajukan beasiswa Pendidikan Kota Malang.
Pertama, wajib warga Kota Malang dengan menunjukkan e-KTP dan KK berdomisili di Kota Malang. Kedua, berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan Kelurahan.
Ketiga, peserta didik memiliki prestasi akademik maupun non-akademik atau bakat khusus, seperti hafidz atau hafal Al-Quran dibuktikan dengan piagam. Keempat, tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga pemerintah seperti BUMN atau BUMD. Kelima, Kartu Hasil Studi (KHS) dengan nilai IP minimal 3.00. Keenam, mahasiswa aktif, dibuktikan dengan slip pembayaran UKT.
“Pemerintah maupun dari kemahasiswaan nantinya akan terus memantau perkembangan akademik dan prestasi mahasiswa yang terpilih mendapatkan beasiswa,” imbuhnya.
Terdapat lima alur pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti oleh mahasiswa UIN Maliki untuk mengajukan beasiswa. Pertama, mahasiswa harus mendaftar beasiswa secara online tanggal 22 sampai 28 Juni 2021 di laman https://kemahasiswaan.uin-malang.ac.id/beasiswa/Login. Kedua, mahasiswa menyelesaikan tahapan pendaftaran beasiswa.
Ketiga, bagian kemahasiswaan melakukan verifikasi terkait data pendaftar. Keempat, bagian kemahasiswaan mengumumkan nama calon penerima beasiswa yang diusulkan ke Pemerintah Kota Malang pada tanggal 30 Juni 2021 di website kemahasiswaan. Kelima, mahasiswa memperhatikan informasi yang tertera pada pengumuman tersebut.
Mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa Pendidikan Kota Malang ini, minimal mahasiswa semester dua.
“Apabila IP nya kurang dari tiga bisa digagalkan. Karena harapannya bantuan beasiswa ini jangan sampai digunakan dengan semena-mena oleh mahasiswa yang bersangkutan,” tutur Imam Ahmad. (yan)