Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri berdasarkan demokrasi Pancasila. Sudah semestinya semua bidang dapat berlandaskan Pancasila juga, khususnya dalam bidang ekonomi. Sistem ekonomi Pancasila pertama kali mengudara pada tahun 1967 yang disebutkan dalam sebuah artikel karangan Dr. Emil Salim. Sistem Ekonomi Pancasila itu sendiri memberikan sebuah kebebasan kepada masyarakat untuk membangun sebuah usaha ekonomi dengan adanya syarat-syarat tertentu.
Sistem ekonomi yang mendekati seperti Ekonomi Pancasila adalah sistem Ekonomi Campuran, maksudnya campuran adalah gabungan antara sistem Ekonomi Kapitalisme dan juga sistem Ekonomi Sosialisme. Tetapi hasil dari ekonomi tersebut masih hanya dinikmati oleh para penguasa sektor perekonomian saja.
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki sebuah tujuan yang sangat luar biasa, yaitu : (1) memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, (2) dapat memberikan sebuah kestabilan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan yang luas, (3) meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari tindakan ekonomi berbisnis, (4) diindahkannya nilai HAM, kebebasan, kesamaan hak milik dan sebagainya. Selain memiliki tujuan yang sangat baik, sistem Ekonomi Pancasila juga memiliki sebuah karakteristik yang mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan, serta masyarakat dapat perlindungan dan pengakuan dari negara.
Ada beberapa contoh yang merupakan bagian dari penerapan sistem Ekonomi Pancasila di Indonesia, yaitu : (1) Koperasi, merupakan sebuah usaha yang berasaskan kekeluargaan dan di dalam koperasi pengelolaan keuangan langsung di kelola oleh anggota sehingga tidak adanya ketimpangan ekonomi antar individu, (2) BUMN, menjadi sebuah bukti bahwasannya negara masih memegang kendali terhadap pengelolaan ekonomi dari berbagai sektor, (3) Serikat Buruh, menjadi suatu hal bahwasannya kesenjangan antara buruh dan pengusaha bisa di minimalisir ketika serikat buruh memiliki posisi kuat.
Meskipun begitu, pada kenyataannya penerapan sistem perekonomian kita masih sangat jauh dari tujuan dan karakteristik Ekonomi Pancasila itu sendiri. Masih sangat banyak kita temukan pelaku-pelaku ekonomi yang bersifat kapitaslime yang mengakibatkan sebuah kesenjangan ekonomi sosial terhadap masyarakat kaya dan masyarakat tidak mampu.
Hal ini semakin meyakinkan ketika pada tahun 2020 yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada rapat paripurna yang lalu. Karena pada dasarnya UU Cipta Kerja ini di yakini sangat jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial, serta dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini bisa mengakibatkan sebuah pergeseran Ekonomi Pancasila menjadi lebih ke Kapitalisme dan Neoliberalisme.
Peranan dari pemerintah sangatlah penting bagi perubahan perekonomian bangsa menuju kearah yang semakin baik. Butuh kerja keras dan keseriusan dari pemerintah untuk menangani masalah ini sehingga perekonomian kita bisa bergerak dan menjauhi dari tekanan inflasi yang sedang menerjang bangsa kita ini. Masyarakat sudah sangat muak terhadap tekanan dolar Amerika yang setiap hari semakin menjulang tinggi yang mengkibatkan harga sembako semakin mahal tetapi pendapatan masyarakat cenderung berjalan di tempat.
Meskipun sistem Ekonomi Pancasila memiliki banyak kelebihan untuk kesejahteraan masyarakat, sistem ini juga memiliki sebuah kekurangan, salah satunya adalah membuat daya kreativitas masyarakat menjadi agak terkekang oleh berbagai hal. Tetapi meskipun Ekonomi Pancasila mempunyai kelebihan dan kekurangan, sistem ekonomi ini lah yang memang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Pemerintah seharusnya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk tetap menerapkan segala bidang khususnya ekonomi yang berlandaskan Pancasila supaya modal, proses perekonomian serta hasilnya bisa dapat dirasakan bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya sebuah kesenjangan.
Penulis : Ismail Nafis (Mahasiswa UMM)