
Kombes Dr Leonardus Simarmata S.Sos SIK. (istimewa)
Malang-Post – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menginisiasi peluncuran buku tentang pilkada. Bertajuk “Optimalisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Peran Polisi Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Efektif dan Demokratis”. Penulisnya Kombes Dr Leonardus Simarmata S.Sos SIK, selaku Kapolresta Malang.
Buku ini mengangkat kontribusi Polri dalam menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilihan umum. Terdiri dari unsur Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah/Resor hingga Kejaksaan Tinggi.
Buku ini mendapat apresiasi dari sivitas akademika UB. Dr Ali Safa’at SH MH selaku Dekan FH UB, Senin (14/6/2021) menyampaikan, peran Polri sebagai institusi negara sudah seharusnya hadir. Guna mengawal dan mengawaki hukum bagi kemaslahatan masyarakat.
Kepatuhan masyarakat pada hukum dapat terbentuk dengan adanya komitmen dari Polri dalam menegakkan hukum. Pemilihan umum menjadi perspektif studi kasus yang cukup menarik untuk ditinjau dari sisi hukum dalam buku ini.
Peluncuran buku ini digelar di UB Coffee, Jumat (11/6/2821). Pada acara itu, sivitas akademika UB turut hadir. Memberikan apresiasi langsung, dengan melakukan bedah buku bersama penulisnya.
Dr Leonardus mengungkapkan, jika penulisan buku ini merupakan implementasi dari kejadian dan pelaksanaan Pemilukada yang berada di wilayah Kota Batu. Penyampaian materi Pemilukada dirasa sangat penting.
Mengingat pelaksanaan penyidikan Pemilu masih saja ada polemik. Harus diperhatian secara seksama agar kedepannya memiliki pegangan dalam kepastian hukum. Ia menekankan aspek sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sesuai pasal 152 UU Pilkada no 10 tahun 2016. Bahwa dalam peraturan bersama yang menjadi landasan hukum pemilu ini mengandung beberapa celah.
Ada tiga permasalahan yang menjadi fokus utama yang disampaikan Dr. Leonardus. Pertama, permasalahan filosofis. Kedua, aspek teori bahwa penegak hukum harusnya bisa menyidik semua tindak pidana, tapi kenyataannya adalah limitatif. Ketiga, adalah aspek konflik daripada hukum itu sendiri.
“Maka dari itu kami merekomendasikan dalam buku ini, bahwa harus ada satu upaya minimal ketika sedang melakukan penyidikan tindak pidana pemilu. Polri tidak bersifat reaktif tapi proaktif,” tegasnya. (yan)